Energi

Pemerintah Evaluasi Perpres Cadangan Energi untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Pemerintah Evaluasi Perpres Cadangan Energi untuk Perkuat Ketahanan Nasional
Pemerintah Evaluasi Perpres Cadangan Energi untuk Perkuat Ketahanan Nasional

JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Revisi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aturan CPE dengan kebijakan energi nasional yang lebih luas, mencakup cadangan strategis dan cadangan operasional.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan sistem cadangan energi yang lebih terintegrasi, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan nasional. Dasar hukum revisi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.

“Karena itu sudah diatur juga di dalam PP KEN ya, ada yang namanya cadangan energi nasional. Cadangan energi nasional itu di daerah tiga, ada cadangan strategis, ada cadangan penyangga, ada cadangan operasional,” ujar Dadan.

Integrasi Tiga Jenis Cadangan Energi

Menurut Dadan, hasil sidang anggota DEN mendorong dilakukannya revisi terhadap Perpres CPE agar dapat mencakup seluruh aspek cadangan energi nasional. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan energi berjalan secara terpadu, baik dari sisi cadangan strategis, penyangga, maupun operasional.

“Sekarang kami lagi merevisi Perpres CPE, diminta dikaji apakah layak bisa ditambahkan secara regulasi itu untuk cadangan operasional dan cadangan strategis,” jelasnya.

Revisi ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem ketahanan energi jangka panjang, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional dan fluktuasi harga komoditas global. Dengan struktur kebijakan yang lebih terkoordinasi, pemerintah ingin memastikan pasokan energi tetap aman dan stabil meski terjadi gangguan pasokan internasional.

Isi dan Target Perpres Cadangan Penyangga Energi

Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2024, jenis CPE yang diatur meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi (minyak mentah). Jumlah CPE yang telah ditetapkan yaitu bensin sebesar 9,64 juta barel, LPG sebesar 525.780 metrik ton, dan minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel.

Pemenuhan cadangan energi tersebut ditargetkan hingga tahun 2035 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan CPE tidak sekadar menjadi stok darurat, melainkan juga bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga energi nasional.

Kebutuhan ini menjadi semakin mendesak mengingat ketergantungan terhadap impor energi masih cukup tinggi. Dengan sistem cadangan yang lebih kokoh, Indonesia diharapkan dapat mengurangi risiko krisis pasokan akibat dinamika pasar global maupun faktor geopolitik.

Rincian dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN)

Dalam PP KEN Pasal 18, pemerintah menetapkan bahwa cadangan energi nasional terdiri dari tiga komponen utama, yakni cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Ketiga cadangan ini memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi.

Cadangan strategis diatur dan dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Cadangan ini dapat digunakan sewaktu-waktu bila diperlukan bagi kepentingan nasional.

Sementara itu, cadangan penyangga energi disediakan oleh pemerintah untuk menjamin keamanan pasokan serta ketahanan energi nasional. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa:
a. Cadangan penyangga energi merupakan stok di luar cadangan operasional yang disediakan oleh penyedia energi.
b. Cadangan ini digunakan untuk menghadapi kondisi krisis atau darurat energi.
c. Penyediaan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

Peran Dewan Energi Nasional dan Penyedia Energi

Dalam implementasinya, Dewan Energi Nasional (DEN) berperan penting dalam menentukan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi. Pengelolaan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan energi dalam jangka pendek maupun panjang.

Adapun cadangan operasional menjadi tanggung jawab penyedia energi, dengan kewajiban menyediakan stok yang cukup untuk menjaga kontinuitas pasokan energi bagi masyarakat dan industri. Jenis energi yang wajib memiliki cadangan operasional meliputi bahan bakar padat, bahan bakar cair, bahan bakar gas, listrik, serta penyimpanan energi.

Dengan demikian, penyediaan cadangan energi nasional akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha swasta. Setiap pihak diharapkan berperan aktif dalam membangun sistem penyimpanan dan distribusi energi yang andal.

Menuju Ketahanan dan Kemandirian Energi Nasional

Langkah pemerintah merevisi Perpres Cadangan Penyangga Energi mencerminkan komitmen serius dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Revisi ini bukan hanya sebatas penyesuaian aturan, tetapi juga langkah nyata memperkuat fondasi kebijakan energi untuk menghadapi tantangan masa depan.

Sinergi antar lembaga, keterlibatan sektor swasta, dan tata kelola energi yang transparan akan menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini. Dengan pendekatan terintegrasi, pemerintah berharap Indonesia dapat lebih siap menghadapi fluktuasi pasokan energi global, serta memastikan kebutuhan energi domestik terpenuhi secara berkelanjutan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pijakan untuk mempercepat transisi menuju sistem energi yang lebih tangguh, efisien, dan berdaulat di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index