KUR Berbasis KI

Pemerintah Luncurkan KUR Berbasis KI untuk UMKM dengan Bunga 2,4 Persen Pada 2026

Pemerintah Luncurkan KUR Berbasis KI untuk UMKM dengan Bunga 2,4 Persen Pada 2026
Pemerintah Luncurkan KUR Berbasis KI untuk UMKM dengan Bunga 2,4 Persen Pada 2026

JAKARTA - Pemerintah resmi menghadirkan skema pembiayaan baru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Skema ini akan berjalan penuh mulai 2026 dengan total dana yang disiapkan mencapai Rp 10 triliun. Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari 15 negara di dunia yang menyediakan kredit berbasis kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan inovasi.

Implementasi dan Target Pembiayaan

KUR berbasis KI dirancang untuk membantu UMKM mengakses modal dengan bunga yang lebih rendah, yakni 2,4 persen per tahun. Proses pengajuan dilakukan melalui proposal proyek berbasis kekayaan intelektual, dan besaran pembiayaan ditentukan berdasarkan valuasi lembaga penilai KI. 

Apabila kebutuhan modal melebihi nilai yang dinilai, pemilik KI dapat menambahkan agunan tambahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyetujui pendanaan sebesar Rp 10 triliun melalui Rapat Koordinasi Komite Nasional pada 17 November 2025. 

Pemerintah menargetkan seluruh instrumen pendukung, termasuk pelatihan valuator dan sistem regulasi, selesai pada 2025 agar implementasi KUR berbasis KI dapat berjalan optimal pada 2026.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa program ini disiapkan melalui koordinasi berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah berharap UMKM dan pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan KUR maupun fasilitas non-KUR berbasis KI yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Menurutnya, pembiayaan riset dan pengembangan inovasi masih menjadi tantangan, khususnya di perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan agar pembiayaan baik bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa jaminan pasar dan regulasi hukum sudah siap, sehingga KUR berbasis KI akan mempercepat pengembangan inovasi nasional.

Uji Coba dan Perluasan Cakupan Agunan

Sejak pertengahan 2025, pemerintah telah melakukan uji coba program ini melalui kerja sama Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI. Cakupan agunan diperluas, termasuk sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta. Hal ini memastikan bahwa pembiayaan berbasis KI dapat diakses oleh lebih banyak pelaku usaha kreatif, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai.

Potensi Ekonomi dan Tenaga Kerja

Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pembiayaan berbasis KI telah terbukti efektif di berbagai negara dalam mendorong perekonomian. Tren global menunjukkan nilai ekonomi bergeser dari aset fisik ke aset tak berwujud, seperti perangkat lunak, penelitian, merek, dan desain sejak 2009.

Dengan jumlah 26 juta tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM di Indonesia, Hermansyah menilai skema KUR berbasis KI memiliki potensi besar untuk menutup kesenjangan pendanaan nasional. “Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas perlindungan hukum yang benar-benar menyokong skema ini,” jelasnya.

Langkah Strategis untuk UMKM dan Inovasi

Pemerintah mendorong masyarakat dan UMKM untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar bisa memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal. Dengan adanya KUR berbasis KI, pelaku usaha kreatif dapat mengakses modal dengan bunga rendah untuk mengembangkan inovasi, menstimulasi pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam memperkuat inovasi nasional. Melalui integrasi antara regulasi, valuasi KI, dan sistem pembiayaan, pemerintah ingin memastikan ekosistem kreatif dan UMKM bisa tumbuh secara berkelanjutan.

KUR berbasis Kekayaan Intelektual hadir sebagai inovasi penting dalam kebijakan pembiayaan nasional. Dengan dana Rp 10 triliun, bunga rendah, dan dukungan lintas kementerian, skema ini memungkinkan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif mengakses modal untuk mengembangkan inovasi. Program ini juga memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index