MINYAK

Bahlil Legalkan 45 Ribu Sumur Rakyat, Produksi Minyak Diakui Nasional

Bahlil Legalkan 45 Ribu Sumur Rakyat, Produksi Minyak Diakui Nasional
Bahlil Legalkan 45 Ribu Sumur Rakyat, Produksi Minyak Diakui Nasional

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap memberikan payung hukum bagi puluhan ribu sumur minyak rakyat. 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini mengelola sumber daya alam secara mandiri namun tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan energi sekaligus memberikan rasa aman kepada para pengelola sumur tradisional. “Mulai tahun ini, bulan Desember, insya Allah izinnya keluar. Mereka bisa bekerja dan tidur nyenyak tanpa ketakutan,” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Izin Resmi Mulai Berlaku Akhir November

Pemerintah menargetkan pemberian izin pengelolaan sumur rakyat mulai berlaku paling lambat akhir November 2025. Dengan legalisasi ini, hasil produksi dari 45 ribu sumur tersebut nantinya dapat tercatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional, sehingga berkontribusi terhadap capaian target energi Indonesia.

Bahlil menuturkan, keberadaan sumur rakyat sebenarnya sudah ada sejak masa awal kemerdekaan. Namun, selama puluhan tahun, kegiatan mereka belum memiliki dasar hukum yang kuat. Akibatnya, para pengelola kerap menghadapi berbagai hambatan, termasuk intimidasi dan gangguan dari oknum yang memanfaatkan kekosongan aturan.

“Yang penting untuk kebaikan dan sesuai dengan mekanisme, aturan, serta memperhatikan lingkungan,” tegas Bahlil.

Dapat Restu dari Presiden Prabowo

Kebijakan legalisasi ini juga telah mendapatkan restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bahlil, Presiden berpesan agar kebijakan apa pun yang dibuat harus berpihak kepada rakyat dan memberikan keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

“Saya izin kepada Pak Presiden Prabowo. Kata beliau, kalau itu baik untuk rakyat, baik untuk daerah, dan menciptakan keadilan, maka lakukan,” ungkapnya.

Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan energi pemerintah yang tidak hanya berorientasi pada investasi besar, tetapi juga memperhatikan sektor rakyat yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan energi nasional.

Ada 45.095 Sumur Rakyat di Enam Provinsi

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Seluruh data ini dikumpulkan setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Rakyat.

Sebagian besar sumur tersebut dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan keluarga di sekitar area penambangan. Pemerintah menilai, legalisasi ini akan memperkuat ekonomi lokal sekaligus menekan praktik-praktik penambangan ilegal yang berisiko bagi keselamatan dan lingkungan.

Kementerian ESDM juga telah menyelesaikan inventarisasi nasional seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Pendataan ini menjadi dasar untuk menentukan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi.

Pertamina dan Medco Dampingi Produksi

Selama masa penanganan empat tahun ke depan, kegiatan produksi dari sumur rakyat akan didampingi oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi. Kedua perusahaan tersebut bertugas memastikan keselamatan kerja, penerapan good engineering practices, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa hanya sumur yang sudah tercatat dalam hasil inventarisasi nasional yang boleh melakukan kegiatan produksi.

“Hanya sumur yang masuk dalam data resmi yang bisa berproduksi. Ini untuk menjamin keamanan dan keabsahan hasil minyak yang dihasilkan,” ujar Laode.

Harga Beli Minyak Disesuaikan dengan ICP

Dalam skema yang disiapkan, hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Bahlil menilai, langkah ini bukan hanya soal legalisasi administratif, tetapi juga bagian dari transformasi tata kelola sektor energi agar lebih inklusif. Dengan melibatkan masyarakat secara resmi, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi energi nasional tanpa mengabaikan prinsip keadilan sosial.

Mendorong Kedaulatan Energi Rakyat

Keberadaan ribuan sumur rakyat menunjukkan bahwa sektor energi Indonesia memiliki basis yang kuat di tingkat akar rumput. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kegiatan ini dapat menjadi penopang tambahan bagi produksi minyak nasional yang selama ini masih bergantung pada perusahaan besar.

Langkah Bahlil ini juga menandai era baru pengelolaan energi berbasis rakyat, di mana pemerintah tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga fasilitator yang memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas sumber daya alam.

Dengan diterbitkannya izin resmi, para pengelola sumur kini dapat bekerja lebih tenang, memiliki legalitas yang diakui, serta menjadi bagian dari pembangunan energi nasional yang berkeadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index