JAKARTA - Mulai tahun depan, tata kelola dan pengawasan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram akan berada langsung di bawah kendali Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah ini menandai penguatan fungsi pengawasan pemerintah terhadap penyaluran energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut akan memberikan ruang yang lebih luas bagi Direktorat Migas untuk memastikan LPG 3 kg disalurkan secara adil kepada masyarakat yang berhak.
“Saya lapor Pak Menteri (Bahlil), tolong berikan kewenangan dulu ke Dirjen Migas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kami, berkoordinasi dengan stakeholder, bagaimana kita mengawasi LPG,” ujar Laode di Gedung DPR.
Revisi Perpres Jadi Dasar Penguatan Regulasi
Sebagai tindak lanjut dari penyerahan kewenangan ini, Kementerian ESDM sedang memfinalkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kedua peraturan tersebut selama ini menjadi acuan utama dalam penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG tertentu, termasuk LPG 3 kg.
Laode menargetkan proses revisi tersebut akan rampung pada akhir tahun 2025. “Jadi ini saya baru ingin sampaikan bahwa kita sekarang sedang mem-finalkan di bulan ini revisi Perpres LPG,” ungkapnya.
Menurut Laode, pembaruan regulasi ini penting untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, saat ini rantai distribusi LPG 3 kg telah berkembang hingga ke Sub-Pangkalan atau pengecer resmi Pertamina, sementara aturan lama hanya mengatur sampai tingkat pangkalan.
“Yang jelas saat ini kan, kita sudah sampai rantai pasoknya itu ke Sub-Pangkalan, tapi aturannya kan baru sampai Pangkalan. Nah ini kita sempurnakan dulu regulasi ini,” jelasnya.
Dengan pembaruan tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap tahapan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai prosedur, memiliki data yang jelas, serta mencegah terjadinya penyelewengan.
Koordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina
Langkah pengalihan kewenangan pengawasan ke Direktorat Migas ini tidak dilakukan secara terpisah. Pemerintah tetap melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang sebelumnya telah berpengalaman dalam mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa BPH Migas memiliki potensi untuk memperluas wewenangnya agar turut mengawasi penyaluran LPG 3 kg.
“BPH Migas berpotensi bertambah wewenangnya untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg,” ujarnya.
Koordinasi antara BPH Migas, Dirjen Migas, dan Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana distribusi diharapkan menjadi kunci dalam memperbaiki sistem penyaluran LPG subsidi yang lebih tepat sasaran.
Menuju Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG
Menteri Bahlil Lahadalia sebelumnya juga telah mewacanakan pembentukan badan khusus yang akan fokus melakukan pengawasan LPG subsidi, serupa dengan mekanisme pengawasan yang diterapkan pada BBM bersubsidi. Langkah ini diambil agar proses distribusi LPG 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.
“Kami dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah,” kata Bahlil.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menata ulang sistem distribusi energi bersubsidi. Selain memperbaiki regulasi dan tata kelola, pemerintah juga ingin memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan agar kebocoran subsidi dapat diminimalkan.
Penyempurnaan Sistem Distribusi LPG 3 Kg
Saat ini, LPG 3 kg merupakan salah satu komoditas energi bersubsidi dengan jumlah pengguna terbanyak di Indonesia. Program ini ditujukan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan kecil. Namun, dalam praktiknya, penyaluran LPG subsidi sering kali tidak tepat sasaran karena lemahnya pengawasan dan pendataan penerima.
Dengan berpindahnya kewenangan pengawasan ke Direktorat Migas, diharapkan pengawasan bisa lebih menyeluruh, termasuk pada aspek pendataan pengguna, rantai distribusi, dan mekanisme pengendalian harga di lapangan.
Selain memperkuat pengawasan, Kementerian ESDM juga tengah mendorong digitalisasi sistem distribusi agar lebih transparan. Melalui sistem digital ini, setiap transaksi di pangkalan hingga sub-pangkalan bisa dipantau secara real-time, sehingga potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi.
Harapan Akhir: Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Dengan sejumlah langkah tersebut, pemerintah berharap sistem distribusi LPG 3 kg dapat lebih tertata, akuntabel, dan tepat sasaran. Pengalihan kewenangan ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM dalam meningkatkan efektivitas kebijakan energi nasional yang berpihak pada masyarakat kecil.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengoptimalkan subsidi energi agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Sinergi antar-lembaga seperti Dirjen Migas, BPH Migas, dan Pertamina menjadi kunci dalam memastikan distribusi energi berjalan efisien dan berkeadilan.