Komite Pajak AS Loloskan Aturan Pajak Kripto, Stablecoin hingga Staking Diatur

Komite Pajak AS Loloskan Aturan Pajak Kripto, Stablecoin hingga Staking Diatur

SUARARAKYAT.CO — Komite Pajak DPR AS meloloskan Digital Asset Tax Certainty Act dengan suara 38-5, Rabu, untuk merombak aturan pajak federal aset digital. RUU ini mengatur stablecoin, mining, staking, pinjaman kripto, hingga biaya transaksi.

Komite Pajak DPR AS (House Ways and Means Committee) meloloskan Digital Asset Tax Certainty Act dengan dukungan bipartisan, Rabu. Pemungutan suara berakhir 38-5 dan menjadi langkah awal sebelum RUU dibahas di sidang paripurna DPR AS.

RUU ini menyasar sejumlah aktivitas kripto yang selama ini belum punya perlakuan pajak jelas di level federal. Cakupannya meliputi stablecoin, mining, staking, pinjaman aset digital, hingga biaya transaksi jaringan.

Apa Saja yang Diatur dalam RUU Ini

Salah satu poin utama adalah perlakuan pajak khusus untuk stablecoin yang memenuhi syarat dollar-pegged dan sejumlah perjanjian pinjaman kripto tertentu. Aturan wash-sale juga diperluas ke aset digital yang diperdagangkan luas.

RUU ini turut menetapkan aturan baru untuk penghasilan dari mining dan staking. Ada pula pengecualian de minimis untuk biaya transaksi kripto, sehingga wajib pajak tidak perlu mengakui keuntungan atau kerugian saat aset digital dipakai membayar biaya jaringan atau transaksi senilai USD 10 atau kurang.

Persetujuan komite mengirim RUU ini ke DPR AS untuk dibahas lebih lanjut. Belum ada jadwal pasti kapan pembahasan di sidang paripurna akan dimulai.

Bayang-Bayang Kegagalan CLARITY Act

Langkah komite pajak ini datang sehari setelah Senat gagal memajukan CLARITY Act, RUU struktur pasar yang lebih luas. RUU tersebut hendak membangun kerangka regulasi federal untuk aset digital dan memperjelas peran SEC serta CFTC.

Mosi cloture kalah 49-50 pada Selasa, kurang dari 60 suara yang dibutuhkan agar RUU masuk debat di lantai Senat. Senator Cynthia Lummis, ketua Subkomite Aset Digital Komite Perbankan Senat sekaligus sponsor utama RUU itu, menyalahkan Partai Demokrat atas kegagalan tersebut.

"Selama lebih dari setahun, mereka mengajukan tuntutan dan begitu kami memenuhinya, mereka membuat tuntutan baru dan menggeser target," kata Lummis dalam unggahan di X. Ia menambahkan Demokrat menolak proposal perlindungan konsumen dan pembatasan investasi kripto pribadi para politikus.

Regulator Lanjut Jalan Sendiri

Ketua SEC Paul Atkins memberi sinyal lembaganya akan terus bergerak di ranah regulasi kripto memakai kewenangan yang ada. "Dengan atau tanpa legislasi, kami akan bertindak tegas dalam batas kewenangan statutori SEC untuk memberi kepastian bagi investor Amerika dan para pengusaha yang membentuk masa depan teknologi kita," ujar Atkins di X.

Ketua CFTC Michael Selig menyampaikan hal senada. "CFTC terkunci dan siap merilis aturannya untuk frontier baru keuangan," kata Selig dalam unggahan Rabu, seraya menegaskan warga Amerika "layak mendapat kejelasan regulasi, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen di pasar aset kripto."

Arti bagi Pasar Kripto Global

Kombinasi dua peristiwa ini menggambarkan arah kebijakan AS yang terbelah. Satu jalur legislasi jalan lewat komite pajak, jalur lain tersendat di Senat sehingga regulator seperti SEC dan CFTC mengambil alih inisiatif.

Bagi investor di luar AS, termasuk di Indonesia, perubahan aturan pajak AS berpotensi memengaruhi perilaku pasar global karena banyak exchange dan penerbit stablecoin beroperasi dari sana. Namun RUU ini masih jauh dari final dan wajib melewati sidang paripurna DPR AS sebelum berlaku.

Yang jelas, kepastian pajak aset digital kini bergerak di dua lintasan sekaligus: legislasi dan regulasi. Keduanya belum menghasilkan kerangka final yang bisa dijadikan acuan jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index