JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendorong pemerintah agar mengubah perhitungan formula Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih nikel limonit. Menurut perseroan, skema formula HPM yang berjalan saat ini memicu kenaikan harga bijih nikel yang tajam, sehingga memberatkan entitas dalam menyerap pasokan bijih limonit milik pihak luar sebagai bahan baku pengolahan berteknologi high-pressure acid leach (HPAL).
Sebelumnya, pihak pemerintah telah memodifikasi formula HPM bijih nikel lewat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diundangkan sejak 15 April 2026.
Head of Strategy and Business Development Vale Indonesia, Mateus Sigit H. mengungkapkan bahwa pergeseran formula tersebut mengakibatkan banderol harga bijih nikel berdasarkan acuan HPM melambung hingga dua kali lipat dibanding perhitungan formula yang lama.
“Signifikan sekali sih, saya enggak bisa sebutkan. Kalau dari HPM, dia bisa double. Jadi, kalau misalnya harga sebelumnya di HPM yang lama itu mungkin sekitar 20-an dollar AS, sekarang bisa sampai 40-an dollar AS dengan formula HPM yang baru,” ujar dia saat Sosialisasi MediaMIND 2026 di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut pandangannya, kendala formula HPM tak hanya dirasakan oleh Vale semata. Sejumlah pelaku usaha di sektor penambangan maupun pengolahan nikel sebelumnya telah menyatakan keberatan atas skema formula tersebut.
Namun, dampaknya dinilai kurang kentara jika aktivitas tambang dan unit pengolahan berada di bawah payung perusahaan yang sama.
Sementara itu, Vale tengah menggarap tiga proyek utama dalam Indonesia Growth Project (IGP), yaitu Sorowako di Sulawesi Selatan, Bahodopi di Sulawesi Tengah, serta Pomalaa di Sulawesi Tenggara.
Untuk operasional di Sorowako, kondisinya relatif lebih aman karena kegiatan penambangan dan pengolahan sudah terintegrasi dalam satu ekosistem perusahaan.
Sedangkan untuk Bahodopi dan Pomalaa, fasilitas pengolahan HPAL dibangun menggunakan skema perusahaan patungan (joint venture), sehingga struktur entitasnya terpisah dari PT Vale.
“Kalau di Pomalaa, Bahodopi, kemudian Sorowako HPAL-nya, itu bentuknya joint venture. Jadi ada entitas sendiri, ada PT terpisah. Ketika PT Vale menjual bijih nikel ke joint venture-nya, harganya boleh dibilang tinggi sekali,” paparnya.
Sebelumnya, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebutkan bahwa perubahan formula HPM yang berjalan sejak April 2026 membuat harga acuan bijih nikel limonit berkadar 1,2 persen naik signifikan.
Angka patokan bijih tersebut melonjak dari kisaran 16 dollar AS per wet metric ton (wmt) menjadi sekitar 40,18 dollar AS per wmt.
FINI menganggap kenaikan harga tersebut berisiko memicu jurang pemisah antara angka patokan yang dibuat pemerintah dan daya serap smelter atas bahan baku.
Di satu sisi, penambang dilarang melayani transaksi bijih nikel di bawah standar HPM. Di sisi lain, smelter menanggung tekanan beban biaya jika dipaksa membeli bijih sesuai harga acuan itu.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyampaikan, pihak asosiasi telah mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi HPM sekaligus memberikan alternatif formulanya. Menurutnya, formula baru dibutuhkan agar patokan harga bijih dapat menyelaraskan kepentingan antara sektor hulu dan hilir nikel.
“Usulannya untuk menyelaraskan antara hulu dan hilir. Jangan sampai hulu terlalu tinggi sehingga mematikan hilirnya, terutama untuk limonit,” ujar Arif saat peluncuran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (24/8/2026).