PDIP Bantah Wacana PT 5 Persen Langgar Putusan MK, PAN Diminta Tak Berlindung

PDIP Bantah Wacana PT 5 Persen Langgar Putusan MK, PAN Diminta Tak Berlindung

SUARARAKYAT.CO — Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak mematok angka tertentu untuk ambang batas parlemen. Menurut dia, formulasi besaran parliamentary threshold sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang di DPR bersama pemerintah. Pernyataan itu muncul merespons keberatan terbuka PAN terhadap wacana kenaikan ambang batas di atas 4 persen.

Deddy Yevri Sitorus menegaskan wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen tidak bisa disebut bertentangan dengan putusan MK. Menurut dia, MK tidak menetapkan angka spesifik dalam putusannya.

"Itu kan kesepakatan mereka di koalisi. Kalau dikatakan bertentangan kan tidak juga karena MK kan tidak mematok angka tetapi menyerahkan pada pembuat UU," ujar Deddy saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9).

Pernyataan itu disampaikan Deddy menanggapi sikap Partai Amanat Nasional yang menolak kenaikan ambang batas parlemen di atas 4 persen. Deddy menilai penolakan tersebut mencerminkan kekhawatiran PAN menghadapi Pemilu 2029.

"Sepertinya PAN kurang pede dengan PT 5% tetapi berlindung di balik putusan MK," ucapnya.

PDIP Belum Tetapkan Angka Ambang Batas Parlemen

Deddy menyatakan PDIP belum menentukan besaran ambang batas parlemen yang akan diperjuangkan. Partainya memilih menunggu pembahasan formal melalui Panitia Kerja RUU Pemilu di DPR sebelum merumuskan sikap resmi.

"PDI Perjuangan sendiri masih menunggu pembahasan resmi melalui Panja UU Pemilu. Pada saatnya kami akan memutuskan dan mengusulkan besaran PT yang terbaik sesuai dengan tujuan nya," ungkapnya.

Deddy menekankan penentuan angka ambang batas harus didasarkan pada kalkulasi dan argumen rasional. Tujuannya memperkuat fungsi DPR agar setiap fraksi bisa berkontribusi maksimal.

"Besaran PT sudah tentu merupakan keputusan politik yang sudah barang tentu berdasarkan argumen dan landasan berpikir yang baik. Kita ingin DPR dapat efektif menjalankan tugasnya dan setiap fraksi di DPR dapat berperan serta berkontribusi secara maksimal," jelasnya.

PDIP akan menyerap pandangan berbagai elemen masyarakat dan pakar kepemiluan sebelum menentukan angka yang diperjuangkan. "Kami akan mendengarkan dan mengkaji masukan dari seluruh stakeholder sebelum memutuskan besaran PT yang akan diperjuangkan," pungkas Deddy.

PAN Keberatan Ambang Batas Naik di Atas 4 Persen

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan partainya keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas aturan yang berlaku saat ini, yakni 4 persen. Sikap itu disampaikan Viva pada Kamis (17/9).

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva.

Viva menilai kenaikan ambang batas berisiko bertentangan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan itu menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.

Perintah MK Me

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index