SUARARAKYAT.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Meski begitu, lembaga antirasuah meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik jika nantinya dibutuhkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada Nusron. KPK menegaskan pemeriksaan terhadap menteri akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Keyakinan itu disampaikan Budi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka. KPK menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung proses penegakan hukum.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Berstatus Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka itu menjadi pintu masuk penyidik menelusuri aliran dana ke pihak lain.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan aliran dana dari bos pengembang properti Summarecon. Perusahaan itu diduga menyetor Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Nusron.
Temuan tersebut memperkuat dugaan keterkaitan antara kepentingan korporasi dan proses penerbitan izin HGB. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam transaksi itu.
Alasan KPK Belum Panggil Nusron
Budi menjelaskan pemanggilan terhadap Nusron belum masuk dalam agenda penyidikan. KPK memilih menuntaskan pemeriksaan saksi dan tersangka lain lebih dulu sebelum memanggil pejabat setingkat menteri.
"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral," ucap Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, sikap kooperatif dapat ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran pihak yang dipanggil dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
"Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga berjalan efektif. Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya," kata dia.
Nusron Absen di Rapat DPR
Sehari setelah penetapan empat tersangka, Nusron tidak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Ketidakhadiran itu menambah pertanyaan publik soal posisinya di tengah kasus yang menjerat lingkaran terdekatnya.
KPK memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun. Lembaga antirasuah meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga kini, status Nusron belum diumumkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah keterangan yang dibutuhkan cukup diperoleh dari saksi atau perlu dari menteri secara langsung.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menangani perkara yang menyentuh pejabat tinggi di sektor pertanahan. Publik menantikan apakah pemanggilan terhadap Nusron akan segera dilakukan atau menunggu proses hukum terhadap empat tersangka selesai lebih dulu.