SUARARAKYAT.CO — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan koalisi masyarakat sipil MBG Watch terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan bernomor 100/PUU-XXIV/2026 itu mewajibkan setiap perubahan anggaran dalam APBN mendapat persetujuan DPR. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Rabu (16/9/2026).
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, namun dengan syarat pemaknaan baru. Ketentuan tersebut kini harus ditafsirkan sebagai kewajiban memperoleh persetujuan DPR setiap kali terjadi perubahan dalam APBN.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (16/9/2026). Perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri MBG Watch, yang menguji materiil UU APBN TA 2026 terhadap UUD NRI 1945.
Apa Isi Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menerima sebagian permohonan para pemohon. Hakim konstitusi menilai Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026 tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi hanya berlaku jika dimaknai sesuai catatan yang diberikan majelis.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan pemaknaan bersyarat itu, setiap perubahan dalam APBN tidak bisa lagi dilakukan tanpa melibatkan DPR. MK menegaskan persetujuan parlemen menjadi syarat konstitusional bagi perubahan anggaran negara.
Pasal yang Diuji dan Dalil MBG Watch
MBG Watch menguji Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026 karena menilai ketentuan itu membuka ruang bagi pemerintah mengubah pos belanja tanpa persetujuan DPR. Koalisi masyarakat sipil tersebut berargumen praktik itu melemahkan fungsi anggaran parlemen yang dijamin UUD NRI 1945.
MK tidak menerima seluruh dalil pemohon. Majelis hakim memutuskan norma yang diuji tetap konstitusional, namun menetapkan tafsir bersyarat sebagai bentuk koreksi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan anggaran.
Dampak ke Pengelolaan Anggaran Negara
Putusan ini mengubah lanskap pengelolaan fiskal nasional. Pemerintah tidak lagi bisa menggeser pos anggaran secara sepihak jika ingin perubahan tersebut sah secara konstitusional.
Bagi DPR, putusan MK memperkuat posisi lembaga legislatif dalam mengawal belanja negara. Setiap