Daftar Tarif Listrik per kWh 15-20 September 2026 Seluruh Golongan

Daftar Tarif Listrik per kWh 15-20 September 2026 Seluruh Golongan
Ilustrasi meteran listrik [FOTO: NET].

JAKARTA – Besaran tarif listrik per kWh pekan ini, 15-20 September 2026, telah ditetapkan secara resmi. Nominal harga listrik tidak mengalami perubahan, masih merujuk pada tarif dasar listrik Triwulan III-2026 untuk seluruh kategori pelanggan.

Langkah pemerintah mempertahankan patokan tarif listrik September 2026 bertujuan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menghadirkan iklim yang kondusif bagi dunia usaha dan stabilitas perekonomian nasional.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6/2026).

Penetapan Tarif Listrik September 2026

Skema tarif listrik nonsubsidi ditetapkan berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, evaluasi tarif listrik dijalankan secara berkala setiap tiga bulan dengan mengalkulasi pergeseran sejumlah indikator ekonomi makro.

Beberapa indikator yang menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan tarif listrik meliputi:

Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS

Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)

Laju inflasi

Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Guna menetapkan tarif listrik terkini, pihak pemerintah mengacu pada data realisasi ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026, dengan rincian:

Kurs: Rp 16.959,32 per dollar AS

ICP: 96,12 dollar AS per barel

Inflasi: 0,21 persen

HBA: 70 dollar AS per ton selaras dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara

Kendati hasil kalkulasi berdasarkan serangkaian indikator tersebut mengindikasikan adanya potensi perubahan tarif, diputuskan bahwa tarif listrik yang berlaku tetap tidak berubah.

Tarif Listrik per kWh pada 15-20 September 2026

Besaran tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar ditentukan selaras dengan golongan daya listrik yang dimanfaatkan. Perbedaan di antara keduanya terletak pada skema pembayarannya.

Pelanggan prabayar diwajibkan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum memakai listrik, sedangkan pelanggan pascabayar melunasi tagihan usai pemakaian listrik tercatat dan lembaran tagihan diterbitkan.

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 15-20 September 2026:

Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi

900 VA: Rp 1.352 per kWh

1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik bisnis dan pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik subsidi

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Demikian rincian tarif listrik terbaru pada 15-20 September 2026. Patokan harga listrik tersebut dapat dijadikan acuan bagi pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index