BPJPH Ingatkan Jaringan Restoran Konsisten Jaga Produk Halal

BPJPH Ingatkan Jaringan Restoran Konsisten Jaga Produk Halal
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan imbauan kepada jaringan restoran supaya terus menjamin penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) secara konsisten di seluruh gerai.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengutarakan bahwasanya hal ini krusial menyusul kian dekatnya waktu penegakan Wajib Halal pada Oktober mendatang.

“Konsistensi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan JPH sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Mamat.

Berdasarkan pandangannya, kesiapan menyambut Wajib Halal Oktober 2026 tidak cuma sebatas memegang dokumen sertifikat halal.

Khusus bagi jaringan rumah makan yang mengoperasikan banyak gerai, ia menyampaikan pelaku bisnis mesti mengawal keterlaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkesinambungan, mengingat tiap-tiap gerai dapat memiliki situasi serta derajat kesiapan yang tak sama.

“Mengurus sertifikat halal bukan hanya memenuhi regulasi, akan tetapi sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk menerapkan SJPH secara konsisten di semua outletnya,” kata Mamat.

Pemenuhan sertifikasi halal, lanjutnya, menjadi bagian dari ikhtiar menyajikan jaminan bagi publik sekaligus mengokohkan kepercayaan pada produk maupun layanan yang disajikan pelaku bisnis.

Maka dari itu, para pelaku usaha seyogianya memandang sertifikasi halal tidak sekadar pemenuhan aturan hukum semata, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab kepada para pelanggan.

Untuk skala jaringan restoran, Mamat menganggap tantangan pemenuhan JPH tak hanya berkutat pada prosedur pendaftaran sertifikasi, melainkan juga tata cara menjamin standar halal terimplementasi secara selaras di tiap-tiap cabang.

Kondisi tersebut mencakup pemakaian bahan baku, alur proses manufaktur, aspek kebersihan maupun sanitasi, hingga pengawasan menyeluruh terhadap status kehalalan barang.

“Konsistensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan halal setelah sertifikat diterbitkan,” kata Mamat.

“Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan seluruh unit usahanya secara menyeluruh dan tidak menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026,” ujarnya menambahkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index