Kemendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan demi PSN-Investasi

Kemendagri: Tanah Ulayat Tak Boleh Dialihfungsikan demi PSN-Investasi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) dilarang mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak untuk kepentingan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan, tanah ulayat yang keberadaannya telah diakui tidak boleh diperlakukan layaknya tanah biasa.

"Bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional," ujar Bima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).

Menurut Bima, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari sudut pandang Kemendagri dalam pembinaan pemerintahan daerah. 

Oleh sebab itu, Pemda tidak dibenarkan mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat yang hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional," tutur dia.

Dalam RDPU tersebut, Bima juga menekankan pentingnya penggabungan data pertanahan nasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah demi mencegah munculnya izin ganda dalam pemanfaatan tanah.

Ia menerangkan, proses tersebut pun wajib mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Jadi setelah integrasi dalam draf ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," kata Bima.

Mantan wali kota Bogor ini menambahkan, pengintegrasian tersebut turut mencakup data kawasan hutan dan data perizinan.

"Nah, integrasi dengan RTRW, data pertanahan, kawasan hutan, dan data perizinan, dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujar Bima.

RUU Reforma Agraria

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI tengah menyusun draf RUU Reforma Agraria. RUU tersebut sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung pada 24 September 2026.

"Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan," ujar Bob Hasan, Senin (7/9/2026).

Saat ini, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal RUU Reforma Agraria. Baleg juga telah menggelar RDPU guna menyerap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan draf awal RUU tersebut.

Draf awal RUU Reforma Agraria direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index