Yusril: Target RUU Perampasan Aset Selesai Sesuai dengan Pemerintah

Yusril: Target RUU Perampasan Aset Selesai Sesuai dengan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026 oleh DPR RI sudah selaras dengan agenda pemerintah.

Menurut penjelasannya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada menteri yang memegang tanggung jawab teknis di pihak pemerintah terkait RUU Perampasan Aset agar bekerja cekatan dalam menuntaskannya.

"Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Hingga saat ini, lanjut dia, pemerintah masih menunggu lantaran rancangan undang-undang tersebut sedang dalam tahap pembahasan internal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Apabila proses pembicaraan internal di DPR telah rampung, ia menerangkan bahwa aturan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden, yang kemudian menunjuk menteri sebagai perwakilan pemerintah guna mengawal pembahasan RUU tersebut.

Jika drafnya sudah final, Menko menilai pembahasan RUU itu tidak akan menyita waktu lama dan bahkan sanggup dirampungkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Karena kan RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru," ucap dia.

Sebelumnya, DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bakal disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026, serta berkomitmen membuka saluran keterbukaan bagi publik untuk memberikan masukan selama proses penyusunannya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal sempat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8), untuk mempertegas komitmen itu.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.

Guna menghadirkan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan dari publik, Dasco mengutarakan bahwa DPR siap menyediakan salinan berkas hasil rapat paripurna beserta pernyataan tertulis terkait komitmen tersebut. 

Berbagai aspirasi dari AMPB, sambungnya, bakal diteruskan ke Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan pembahasan RUU.

Dasco turut menambahkan bahwa Komisi III DPR RI menyediakan ruang bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

DPR memandang keterlibatan masyarakat amat vital supaya proses pembentukan RUU Perampasan Aset berjalan transparan, dapat dikawal, serta menghasilkan payung hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index