JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI bersama Badan Sertifikasi Halal Skandinavia (Scandinavian Halal Certification AB/SHC) Swedia menyepakati penandatanganan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (MRA) dalam rangka menyokong kelancaran arus perdagangan produk halal antarnegara.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan lewat siaran resminya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwasanya pengakuan tersebut menjadi fondasi dasar penyelenggaraan saling balik pengakuan sertifikat halal yang selaras dengan payung hukum di tiap-tiap negara.
“Dengan harmonisasi tersebut, proses perdagangan produk halal lintas negara akan menjadi lebih mudah tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk,” kata Haikal.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa kemitraan ini terhitung sebagai bagian dari komitmen BPJPH guna merajut jejaring sinergi dan kolaborasi internasional jaminan produk halal yang kian kokoh serta menguntungkan bagi iklim industri dan perdagangan produk halal kedua pihak.
Kemitraan ini, sambungnya, beriringan dengan langkah pembentukan standar halal yang diakui secara global.
“Ini juga membuktikan bahwa halal saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai aspek agama saja. Halal telah berkembang menjadi simbol transparansi, ketelusuran (traceability), kepercayaan (trustability), kesehatan, dan kualitas hidup. Konsep halalan thayyiban harus menjadi standar bersama dalam perdagangan global,” ujar Haikal.
Di lain pihak, Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Timor-Leste, Papua Nugini, dan ASEAN, Daniel Blockert, berpandangan bahwa pengesahan MRA ini bakal mengokohkan jalinan ekonomi kedua belah pihak.
“Apabila negara-negara ASEAN dapat membangun standar halal yang harmonis, hal itu akan menjadi awal yang sangat baik. Kedutaan Besar Swedia bersama Business Sweden siap mendukung kolaborasi tersebut,” ujar Blockert.
Di sisi lain, CEO SHC Swedia Aso Asinger menganggap pengakuan resmi tersebut merupakan capaian bersejarah bagi instansinya sekaligus membentang peluang perdagangan produk halal yang lebih dinamis antar kedua negara.
“Penandatanganan ini bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan tonggak bersejarah bagi Scandinavian Halal Certification AB sebagai lembaga sertifikasi halal pertama di Swedia yang diakui BPJPH,” kata Asinger.
Merujuk pada poin MRA, SHC Swedia memegang kewajiban untuk menjalankan penerbitan sertifikasi halal sesuai dengan regulasi BPJPH, mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta menyelenggarakan pengawasan (surveillance) dan pendampingan (witness).
Tidak hanya itu, lembaga tersebut berkewajiban menyetorkan laporan berkala, memasukkan data sertifikat halal ke dalam platform Sihalal, hingga memastikan komoditas ekspor menuju Indonesia telah memenuhi syarat pelabelan halal yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, pihak BPJPH memberikan validasi pengakuan terhadap sertifikat halal yang dikeluarkan oleh SHC Swedia sesuai batas ruang lingkup kompetensi yang telah disahkan lewat mekanisme akreditasi dan evaluasi kesesuaian.