JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi akan tetap stabil untuk triwulan IV tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025, termasuk periode 24-30 November 2025, tanpa adanya penyesuaian harga. Dengan keputusan ini, seluruh golongan pelanggan listrik non-subsidi, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintahan, akan membayar tarif listrik per kWh yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Stabilitas tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang kondisi ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan harga listrik yang konsisten, konsumen dapat merencanakan kebutuhan energi dengan lebih pasti, sementara pelaku usaha memiliki kepastian biaya operasional untuk mendukung pertumbuhan bisnis hingga akhir tahun.
Tarif Listrik Non-Subsidi untuk Rumah Tangga
Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, pemerintah menetapkan tarif tetap per kWh sesuai golongan daya masing-masing. Berikut rinciannya:
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan tarif ini, konsumen dapat memperkirakan pengeluaran bulanan untuk kebutuhan listrik rumah tangga tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak.
Tarif Listrik Non-Subsidi untuk Bisnis
Sektor bisnis juga mendapatkan kepastian harga yang sama hingga akhir tahun. Hal ini diharapkan dapat membantu para pengusaha dalam mengelola biaya operasional. Berikut tarif untuk golongan bisnis non-subsidi:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pemberlakuan tarif tetap ini memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha untuk memprediksi pengeluaran energi dengan lebih mudah, sehingga mereka bisa fokus pada pengembangan usaha.
Tarif Listrik Non-Subsidi untuk Industri
Industri besar dengan konsumsi listrik tinggi juga akan menikmati tarif stabil untuk perencanaan produksi dan efisiensi biaya. Berikut tarif listrik non-subsidi untuk sektor industri:
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Konsistensi tarif ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi industri dalam merencanakan strategi produksi dan investasi jangka pendek maupun panjang.
Tarif Listrik untuk Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Golongan ini juga tidak mengalami perubahan tarif. Beberapa golongan yang termasuk dalam kategori pemerintah dan penerangan jalan umum adalah:
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR PJU: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan tarif yang tetap, pemerintah dapat memastikan keberlanjutan layanan publik dan penerangan jalan yang optimal di seluruh Indonesia.
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Pelayanan sosial seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lembaga sosial juga mendapatkan tarif listrik khusus yang relatif lebih rendah dibandingkan golongan non-subsidi. Berikut rinciannya:
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik ini membantu memastikan pelayanan sosial tetap berjalan dengan biaya energi yang terjangkau, mendukung keberlanjutan fasilitas publik yang memerlukan pasokan listrik stabil.
Tarif Subsidi Rumah Tangga
Bagi rumah tangga yang mendapat subsidi pemerintah, tarif listrik juga tetap stabil, memberikan bantuan bagi keluarga yang membutuhkan:
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Pemerintah melalui PLN menekankan bahwa stabilitas tarif listrik ini penting untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga kesejahteraan di masa mendekati akhir tahun.
Secara keseluruhan, tarif listrik PLN untuk periode 24-30 November 2025 tetap stabil untuk semua golongan, baik subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Konsumen dan pelaku bisnis dapat merencanakan pengeluaran energi dengan lebih pasti tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi penting bagi masyarakat dan industri.