Pajak

Batas Waktu SPT Diperpanjang, Benarkah Efektif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

Batas Waktu SPT Diperpanjang, Benarkah Efektif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?
Batas Waktu SPT Diperpanjang, Benarkah Efektif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak?

JAKARTA - Perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 dipandang positif oleh sejumlah pihak, namun belum tentu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyoroti hal ini dengan melihat data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hingga 26 Maret 2026, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta, masih di bawah capaian tahun sebelumnya yang sekitar 13 juta WP.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun ada kelonggaran waktu, tingkat pelaporan belum menunjukkan peningkatan signifikan. Bahkan, jika dibandingkan secara tahunan, angka tersebut justru tertinggal cukup jauh.

Apresiasi untuk Kebijakan, Namun Efektivitas Dipertanyakan

“Bagi wajib pajak, ini tentu berita baik dan menggembirakan. Kita perlu berikan apresiasi,” ujar Fajry.

Meski demikian, Fajry mempertanyakan efektivitas kebijakan perpanjangan ini dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT. Menurutnya, rendahnya realisasi pelaporan hingga saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah libur panjang Hari Raya Idulfitri.

“Relaksasi ini akan efektif jika faktor libur Lebaran memang berperan besar terhadap rendahnya pelaporan. Jika tidak, maka dampaknya akan kecil,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan administratif seperti perpanjangan waktu belum tentu menjadi solusi utama jika penyebab rendahnya kepatuhan bersifat lebih kompleks. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap faktor-faktor yang memengaruhi perilaku wajib pajak.

Pengaruh Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Selain faktor musiman, Fajry menekankan bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan memiliki peran lebih dominan. Meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kesulitan mencari pekerjaan sepanjang tahun lalu memengaruhi kepatuhan WP dalam melaporkan SPT.

Ia menambahkan, WP yang terdampak PHK seharusnya dapat berstatus non-efektif (NE), sehingga tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT. Namun, dalam praktiknya banyak yang belum mengurus perubahan status tersebut.

“Karena biasanya tidak diurus, statusnya masih wajib lapor SPT. Ini yang kemudian terlihat sebagai penurunan kepatuhan,” kata Fajry.

Situasi ini menunjukkan adanya celah dalam administrasi perpajakan, di mana perubahan status wajib pajak tidak selalu diikuti dengan pembaruan data secara tepat waktu. Akibatnya, angka kepatuhan terlihat menurun meskipun sebagian wajib pajak sebenarnya sudah tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan.

Fenomena Lama yang Kembali Terjadi

Fajry juga menekankan bahwa pola ini bukan hal baru. Secara historis, penurunan kepatuhan pelaporan SPT juga terjadi pada periode tekanan ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19.

Kondisi tersebut menjadi pembanding penting untuk memahami situasi saat ini. Dalam masa krisis atau tekanan ekonomi, prioritas masyarakat cenderung bergeser pada pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga kewajiban administratif seperti pelaporan pajak seringkali terabaikan.

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Ketika kondisi ekonomi membaik, kepatuhan biasanya ikut meningkat, dan sebaliknya.

Perpanjangan Bukan Solusi Utama Tingkatkan Kepatuhan

Dengan demikian, meski perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tahun ini menjadi kabar baik bagi WP, kebijakan ini belum tentu menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan, jika persoalan struktural seperti kondisi pasar kerja belum membaik.

Langkah perpanjangan waktu memang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Namun tanpa perbaikan pada aspek ekonomi dan administrasi, dampaknya terhadap peningkatan kepatuhan diperkirakan tetap terbatas.

Ke depan, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif untuk mendorong kepatuhan pajak, termasuk perbaikan sistem administrasi, peningkatan literasi perpajakan, serta penguatan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan dampak berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index