Pansus RUU Daerah Kepulauan Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi di Riau

Jumat, 18 September 2026 | 12:58:00 WIB

SUARARAKYAT.CO — Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI menempatkan perlindungan ruang hidup warga pesisir sebagai agenda utama pembahasan, menyoroti praktik privatisasi pulau dan abrasi yang meluas. Anggota Pansus Hendry Munief mengungkap abrasi tidak hanya melanda Indonesia timur, tetapi juga sejumlah pesisir Riau. Masukan perlindungan kelompok rentan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI turut masuk dalam rapat dengar pendapat.

Penegasan itu disampaikan Hendry dalam keterangannya di Jakarta. Ia menyoroti nasib warga yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir.

Privatisasi Pulau dan Abrasi Jadi Perhatian Utama

"Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya," kata Hendry.

Menurut Hendry, persoalan abrasi tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan Indonesia bagian timur. Sejumlah wilayah pesisir Riau juga terdampak, seperti Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti.

Karena itu, persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah kepulauan.

Masukan Komnas HAM hingga KPAI Masuk Pembahasan

Dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI, Kamis (17/9), Pansus menerima sejumlah masukan.

Masukan itu terkait perlindungan hak masyarakat, kelompok rentan, perempuan, dan anak dalam pembangunan serta pengelolaan wilayah kepulauan.

Hendry menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak cukup mengatur kewenangan dan pembiayaan pembangunan. Regulasi itu juga perlu menjawab persoalan masyarakat di pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan.

"Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi," ujarnya.

Kewenangan Kelola Laut Harus Sejalan dengan Perlindungan Warga

Pembahasan RUU ini menyoroti keseimbangan antara kewenangan daerah mengelola potensi laut dan jaminan perlindungan bagi penduduk pulau kecil.

Pansus masih menampung masukan dari berbagai lembaga sebelum merumuskan klausul final. Perlindungan ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan menjadi dua isu yang tidak bisa dipisahkan dari substansi RUU.

Terkini