Update Tarif Listrik PLN November 2025: Tetap Stabil, Tak Ada Penyesuaian Harga

Rabu, 12 November 2025 | 12:15:50 WIB
Update Tarif Listrik PLN November 2025: Tetap Stabil, Tak Ada Penyesuaian Harga

JAKARTA — Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, pemerintah kembali memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk seluruh pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi, pada November 2025 ini. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional hingga akhir tahun.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari tekanan harga energi global.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri Winarno.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan tarif dasar listrik (TDL) triwulan IV-2025, yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Meski berbagai faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), dan inflasi sempat berfluktuasi, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik agar beban masyarakat tidak bertambah.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan Tarif

Sistem penetapan tarif listrik di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, PLN memiliki 37 golongan tarif yang diberlakukan bagi pelanggan dengan kategori berbeda.

Dari total golongan itu, 13 golongan tarif mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif yang dilakukan setiap triwulan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Namun, untuk periode kali ini, Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta menjaga daya saing sektor industri dan usaha kecil.

Rincian Tarif Dasar Listrik yang Berlaku

Berikut tarif dasar listrik (TDL) 2025 yang tetap berlaku pada November 2025:

1. Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

2. Rumah Tangga Subsidi

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

3. Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Kebijakan stabilisasi tarif listrik tersebut tidak hanya bertujuan menekan beban pengeluaran masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk menjaga daya beli serta kestabilan sektor industri yang sangat bergantung pada biaya energi.

Pertimbangan Ekonomi Pemerintah

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III dan IV-2025, meskipun tekanan dari indikator ekonomi cukup kuat.

Ada beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan:

Daya Beli Masyarakat
Pemerintah berupaya agar pengeluaran rumah tangga tidak terbebani oleh kenaikan harga energi. Dengan menahan kenaikan tarif, masyarakat masih dapat mengalokasikan pendapatannya untuk kebutuhan lain, termasuk konsumsi dan pendidikan.

Daya Saing Industri Nasional
Tarif listrik merupakan salah satu komponen penting dalam biaya produksi sektor industri. Kestabilan harga listrik membantu menjaga efisiensi dan produktivitas pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global.

Fluktuasi Indikator Makroekonomi
Meski nilai tukar rupiah, harga batu bara, dan ICP (Indonesian Crude Price) mengalami perubahan, kebijakan tarif tidak otomatis disesuaikan. Pemerintah tetap melakukan analisis komprehensif sebelum mengambil keputusan.

Subsidi dan Anggaran Negara
Untuk pelanggan subsidi, selisih antara tarif keekonomian dan harga jual kepada konsumen ditanggung oleh APBN. Ini berarti, semakin besar subsidi yang diberikan, semakin besar pula tanggungan fiskal negara. Meski begitu, pemerintah menilai hal ini masih perlu dilakukan demi melindungi kelompok rentan.

Kebijakan Energi untuk Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Penetapan tarif listrik tetap hingga akhir tahun menjadi bagian dari kebijakan energi yang lebih luas. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di golongan berdaya rendah, tetap memiliki akses terhadap energi listrik dengan harga yang terjangkau.

Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai langkah pengendalian inflasi. Dengan menahan kenaikan tarif energi, efek domino terhadap harga barang dan jasa lain dapat diminimalisir.

Tak hanya menjaga stabilitas sosial, keputusan ini juga memberikan sinyal positif bagi dunia usaha dan investor bahwa pemerintah berkomitmen terhadap iklim usaha yang stabil dan dapat diprediksi.

Menatap Tahun 2026

Meskipun tarif listrik tidak berubah hingga akhir 2025, pemerintah tetap membuka peluang untuk melakukan evaluasi pada tahun berikutnya. Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi global, tren harga energi internasional, dan kemampuan fiskal negara.

Dalam jangka panjang, pemerintah menekankan pentingnya transisi energi menuju sumber daya yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, sembari tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan perlindungan sosial.

Kebijakan menahan tarif listrik pada akhir 2025 pun menjadi bukti konkret komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan stabilitas fiskal dan kebutuhan energi nasional.

Terkini

15 Hp OPPO Terbaru 2025, Harga dan Spesifikasi

Sabtu, 22 November 2025 | 21:33:26 WIB

Top 10 Harga Laptop ASUS 3 Jutaan Terbaik 2025

Sabtu, 22 November 2025 | 21:12:10 WIB

iPad Terbaru 2025: Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

Sabtu, 22 November 2025 | 16:04:19 WIB