JAKARTA - Memasuki periode akhir bulan Februari 2026, PT PLN (Persero) memberikan kepastian mengenai struktur biaya energi bagi masyarakat luas. Berdasarkan ketetapan terbaru yang mulai berlaku efektif pada hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan stabilitas harga energi dengan tidak melakukan perubahan pada tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian beban operasional bagi sektor industri dan komersial di tengah dinamika ekonomi nasional. Keputusan ini memastikan bahwa 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap akan membayar tarif yang sama dengan periode sebelumnya.
Komitmen Stabilitas Energi di Tengah Dinamika Ekonomi
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada tanggal 20 Februari 2026 ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski terdapat fluktuasi pada indikator makro ekonomi seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA), pemerintah memilih skema perlindungan konsumen. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi di sektor rumah tangga maupun pelaku usaha yang sangat bergantung pada ketersediaan energi listrik yang terjangkau.
Bagi pelanggan nonsubsidi, transparansi mengenai besaran tarif per kilowatt-hour (kWh) sangat penting untuk merencanakan anggaran bulanan. Dengan tetapnya tarif ini, PLN berharap masyarakat dapat lebih fokus pada pemanfaatan energi secara produktif. Di sisi lain, bagi pelanggan subsidi, pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan biaya listrik agar beban hidup masyarakat kurang mampu tidak semakin berat.
Rincian Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
Berdasarkan data resmi yang dirilis, struktur tarif untuk golongan rumah tangga menengah ke atas tetap berada pada angka yang stabil. Kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya rendah hingga menengah menjadi salah satu fokus perhatian utama karena jumlahnya yang sangat besar. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku per 20 Februari 2026:
Untuk golongan R-1/TR dengan daya 900 VA (RTM), tarif dipatok sebesar Rp 1.352 per kWh. Selanjutnya, bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (golongan R-1/TR), besaran tarif yang dikenakan adalah Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, untuk rumah tangga dengan kebutuhan energi lebih tinggi, yaitu golongan R-2/TR (daya 3.500 VA hingga 5.500 VA) dan golongan R-3/TR (daya 6.600 VA ke atas), tarifnya tetap berada di angka Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Sektor Bisnis, Industri, dan Kantor Pemerintah
Selain sektor rumah tangga, stabilitas tarif juga dirasakan oleh sektor penggerak ekonomi lainnya. Golongan bisnis skala menengah hingga besar tidak mengalami kenaikan, yang diharapkan dapat menekan biaya produksi dan jasa. Untuk golongan B-2/TR (daya 6.600 VA hingga 200 kVA), tarif tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Bagi pelaku bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM), tarifnya adalah Rp 1.114,74 per kWh.
Sektor industri juga mendapatkan kepastian biaya yang sama. Golongan I-3/TM (daya di atas 200 kVA) dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh, sementara untuk industri besar berskala nasional dengan daya di atas 30.000 kVA (I-4/TT), tarifnya tetap paling kompetitif yaitu Rp 996,74 per kWh. Di lingkup pemerintahan, golongan P-1/TR (daya 6.600 VA hingga 200 kVA) dan P-3/TR (penerangan jalan umum) memiliki tarif Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan untuk kantor pemerintah besar daya di atas 200 kVA (P-2/TM), tarif yang berlaku adalah Rp 1.522,88 per kWh.
Pelayanan Prima bagi Kelompok Pelanggan Khusus
Stabilitas tarif ini juga mencakup golongan layanan khusus yang mendukung infrastruktur publik. Golongan L/TR, TM, dan TT tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1.644,52 per kWh. Penetapan tarif ini bertujuan untuk mendukung efisiensi pada layanan-layanan yang bersifat krusial bagi mobilitas dan kepentingan umum. PLN menegaskan bahwa meskipun tarif tidak mengalami kenaikan, kualitas keandalan pasokan listrik akan terus ditingkatkan guna meminimalisir gangguan distribusi di seluruh wilayah Indonesia.
PLN juga terus mengimbau pelanggan untuk beralih ke layanan digital melalui aplikasi PLN Mobile guna memantau penggunaan listrik secara real-time dan melakukan pembayaran dengan lebih mudah. Dengan skema tarif yang tetap ini, pelanggan dapat mengoptimalkan penggunaan alat elektronik di rumah maupun di tempat usaha tanpa rasa khawatir akan lonjakan tagihan yang mendadak akibat perubahan kebijakan harga.
Peran Pemerintah dalam Menjaga Keterjangkauan Listrik
Kementerian ESDM menegaskan bahwa parameter penetapan tarif tenaga listrik telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri ESDM. Jika indikator ekonomi makro menunjukkan penguatan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan adanya penurunan tarif di masa mendatang. Namun, untuk periode yang dimulai pada 20 Februari 2026 ini, fokus utamanya adalah menjaga stabilitas. Pemerintah ingin memastikan bahwa listrik sebagai infrastruktur dasar tetap tersedia secara andal dengan harga yang terprediksi.
Bagi 25 golongan pelanggan lainnya yang merupakan penerima subsidi (seperti pelanggan sosial, rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta industri kecil), tarif tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan bantuan biaya dari negara. Langkah ini menjadi wujud nyata dari sila kelima Pancasila, di mana energi harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Optimalisasi Konsumsi Listrik Selama Periode Stabilitas
Dengan berlakunya daftar tarif ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola konsumsi energi. Penggunaan peralatan hemat energi dan manajemen waktu penggunaan listrik pada jam-jam tertentu tetap disarankan sebagai upaya efisiensi tingkat keluarga maupun perusahaan. Stabilitas tarif ini merupakan momentum yang baik bagi pelaku industri untuk melakukan perencanaan ekspansi bisnis tanpa terbebani oleh ketidakpastian biaya energi.
PLN berkomitmen untuk terus menjalankan mandat sebagai penyedia energi tunggal di tanah air dengan menjunjung tinggi prinsip efisiensi operasional. Dengan demikian, meskipun harga-harga komoditas global mengalami volatilitas, dampak langsung terhadap tarif listrik domestik dapat diredam seminimal mungkin demi kepentingan nasional. Daftar tarif ini akan terus dipantau dan dievaluasi sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis PLN dan keterjangkauan bagi seluruh rakyat Indonesia.