DPR

DPR Dorong Masa Transisi PBI BPJS Kesehatan agar Warga Rentan Tetap Terlayani

DPR Dorong Masa Transisi PBI BPJS Kesehatan agar Warga Rentan Tetap Terlayani
DPR Dorong Masa Transisi PBI BPJS Kesehatan agar Warga Rentan Tetap Terlayani

JAKARTA - Proses pembaruan data sosial nasional menjadi perhatian serius DPR RI, terutama terkait keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

Di tengah upaya pemerintah memperbaiki akurasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), muncul kekhawatiran bahwa perubahan status kepesertaan dapat berdampak langsung pada penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan jika tidak disertai mekanisme transisi yang memadai.

Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga menegaskan pentingnya masa transisi perlindungan sosial agar warga miskin dan rentan tidak tiba-tiba kehilangan hak atas layanan kesehatan. Ia meminta BPJS Kesehatan diberi ruang waktu yang cukup untuk menyiapkan skema transisi sebelum pembaruan data diberlakukan secara penuh.

Permintaan Masa Transisi Demi Perlindungan Peserta Rentan

Ravindra menyampaikan bahwa perubahan data kepesertaan PBI tidak boleh dilakukan secara mendadak. Ia mengusulkan adanya tahapan sosialisasi dan masa tenggang agar masyarakat memiliki waktu untuk memahami serta menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

“BPJS harus diberikan waktu mempersiapkan mekanisme transisi sosial yang memadai, seperti sosialisasi tiga bulan sebelum terjadi perubahan data dan masa tenggang (grace period) tiga bulan setelahnya di mana kepesertaan PBI tetap aktif, walau ada pemutakhiran,” kata Ravindra dalam keterangannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, masa transisi tersebut menjadi krusial agar tidak terjadi kekosongan perlindungan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi masih berada dalam kondisi rentan.

Hasil Rapat Komisi IX dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Ravindra mengungkapkan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan pada Rabu, 11 Februari 2026. Rapat tersebut membahas pembaruan data PBI serta implikasinya terhadap keberlanjutan layanan jaminan kesehatan nasional.

Ia menilai pemutakhiran DTSEN memang penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Namun, proses tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang melindungi peserta agar tidak langsung kehilangan status kepesertaan aktif akibat perubahan data administratif.

Ravindra juga menekankan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara masif dan terstruktur sebelum kebijakan dijalankan. Tanpa sosialisasi yang memadai, masyarakat berpotensi kebingungan dan kesulitan mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Kolaborasi Daerah untuk Reaktivasi Kepesertaan

Selain masa tenggang, Ravindra menilai asistensi reaktivasi kepesertaan menjadi bagian penting dalam skema transisi. Ia mendorong adanya kolaborasi lintas wilayah, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga perangkat RT dan RW.

Menurutnya, peran aparat di tingkat paling bawah sangat strategis untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pembaruan data, terutama dalam proses klarifikasi dan pengusulan kembali kepesertaan PBI.

Ia menegaskan bahwa perubahan status administratif tidak boleh serta-merta berdampak pada terhentinya layanan kesehatan. Dengan pendampingan yang tepat, masyarakat masih memiliki peluang untuk tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sesuai kondisi sosial ekonomi mereka.

Tantangan Keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Di luar isu perlindungan sosial, Ravindra juga menyoroti tantangan keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Ia mengungkapkan adanya proyeksi pertumbuhan defisit rata-rata sebesar 69,5 persen pada periode 2024–2026, meskipun pendapatan BPJS Kesehatan menunjukkan tren peningkatan.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut langkah-langkah strategis agar keberlanjutan sistem tetap terjaga tanpa membebani peserta. Ia menilai BPJS Kesehatan perlu menurunkan biaya per anggota per bulan atau cost per member per month (CPMPM) tanpa menaikkan besaran premi per anggota per bulan atau premium per member per month (PPMPM).

Ravindra juga mendorong BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan alternatif pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti mekanisme pembayaran fleksibel bagi peserta mandiri, penerapan cukai kesehatan, pembentukan dana abadi, serta sumber pendanaan lain yang memungkinkan.

Penguatan FKTP Jadi Kunci Efisiensi Layanan

Ravindra turut menyoroti ketimpangan beban layanan kesehatan yang masih bertumpu pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). Ia menilai penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menjadi kunci utama dalam menekan biaya layanan jaminan kesehatan nasional.

“Peningkatan pemanfaatan FKTP penting agar penyakit bisa ditangani sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi penyakit katastropik, mengingat pengeluaran BPJS pada FKTL sembilan kali lipat dibandingkan FKTP pada 2025,” ujarnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan sekitar 23.770 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.194 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan di seluruh Indonesia. Ravindra menilai optimalisasi peran FKTP tidak hanya meningkatkan efisiensi pembiayaan, tetapi juga memperbaiki kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh.

Dengan kombinasi kebijakan transisi yang jelas, penguatan layanan dasar, serta pengelolaan keuangan yang berkelanjutan, DPR berharap sistem jaminan kesehatan nasional tetap mampu melindungi masyarakat rentan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan BPJS Kesehatan di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index