JAKARTA - Menghadapi arus mudik Lebaran 2026 yang diprediksi akan mengalami lonjakan mobilitas, pemerintah melakukan langkah preventif dengan mengatur lalu lintas logistik di jalur-jalur utama. Sinergi antara otoritas transportasi, kepolisian, dan pengelola infrastruktur jalan diwujudkan melalui kesepakatan formal yang bertujuan menyeimbangkan antara kebutuhan distribusi barang dan kenyamanan jutaan pemudik. Pembatasan ini bukan berarti menghentikan denyut ekonomi, melainkan mengatur ritme kendaraan besar agar risiko kemacetan parah di titik-titik krusial dapat diredam. Pemahaman yang matang terhadap jadwal dan ruas jalan yang terdampak menjadi kunci bagi para pelaku usaha angkutan barang agar tetap dapat beroperasi dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.
Sinergi Tiga Instansi dalam Surat Keputusan Bersama
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang yang menjadi landasan hukum bagi petugas di lapangan dalam mengatur arus kendaraan besar.
Dokumen legal dengan Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 tersebut telah ditandatangani oleh para pemangku kebijakan, yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho. Kesepakatan ini mencakup pengaturan di jalur darat maupun penyeberangan antar-pulau.
Landasan Kebijakan dan Jadwal Pembatasan Kontinyu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan proyeksi pergerakan masyarakat yang sangat masif. "Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan Suhanan di Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Periode ini mencakup masa puncak arus mudik hingga berakhirnya arus balik, yang berlaku serentak baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri di seluruh wilayah yang telah ditentukan.
Kriteria Kendaraan dan Pengecualian Logistik Esensial
Tidak semua angkutan barang terkena dampak pembatasan ini. Aan menyebutkan, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi distribusi kebutuhan pokok masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan di daerah.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu," ucap dia. Adapun pengecualian khusus diberikan bagi kendaraan dengan sumbu 3 ke atas yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Syarat utamanya adalah kendaraan tersebut tidak melebihi muatan (overload) dan tidak melebihi dimensi (overdimension), yang harus dibuktikan dengan dokumen kontrak resmi.
Ketentuan Dokumen dan Administrasi Perjalanan
Bagi kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian, terdapat protokol administratif yang wajib dipatuhi guna memudahkan pengawasan di posko-posko penyekatan. "Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," jelas Aan. Ketertiban administrasi ini menjadi kunci agar pengiriman logistik penting tidak terhambat oleh pemeriksaan petugas.
Ruas Jalan Tol yang Terkena Dampak Pembatasan
Pengaturan ini mencakup wilayah yang sangat luas, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, hingga Bali. Beberapa ruas tol utama yang diberlakukan pembatasan antara lain ruas Pekanbaru-Dumai di Riau, ruas Bakauheni-Palembang di Lampung dan Sumsel, serta seluruh jaringan tol di DKI Jakarta termasuk JORR I dan Tol Dalam Kota.
Di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, pembatasan mencakup Tol Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, hingga Pejagan-Semarang dan Solo-Ngawi. Bahkan ruas-ruas fungsional seperti Tol Yogyakarta-Solo segmen Prambanan-Purwomartani juga masuk dalam daftar pengaturan. Hal yang sama berlaku di Jawa Timur, mulai dari ruas Ngawi-Kertosono hingga ruas fungsional Probolinggo-Banyuwangi (Seksi Gending-Besuki).
Pengaturan Ketat di Jalur Arteri dan Jalan Non Tol
Selain jalan bebas hambatan, jalur arteri yang menjadi urat nadi mudik juga tidak luput dari pembatasan. Di Sumatera, jalur lintas timur mulai dari batas Aceh hingga Lampung menjadi fokus utama. Di Pulau Jawa, pembatasan meliputi jalur Pantura mulai dari Merak hingga Banyuwangi, serta jalur Pantai Selatan (Pansela) Jawa Barat dari Sukabumi hingga Pangandaran.
Wilayah lain seperti Bali (ruas Denpasar-Gilimanuk) dan Kalimantan Tengah (ruas Palangka Raya hingga batas Kalimantan Selatan) juga mendapatkan pengaturan serupa. Dengan pemetaan ruas jalan yang mendetail ini, pemerintah berharap para pengusaha logistik dapat mengatur ulang jadwal pengiriman mereka di luar masa pembatasan. "Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya," pungkas Aan.