Bansos

Pemerintah Mulai Salurkan BLT, PKH, dan BPNT Bertahap Mulai Februari 2026, Ini Skema dan Jadwal Penyalurannya

Pemerintah Mulai Salurkan BLT, PKH, dan BPNT Bertahap Mulai Februari 2026, Ini Skema dan Jadwal Penyalurannya
Pemerintah Mulai Salurkan BLT, PKH, dan BPNT Bertahap Mulai Februari 2026, Ini Skema dan Jadwal Penyalurannya

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler kepada masyarakat pada awal tahun 2026. 

Memasuki Februari, sejumlah program bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai, Program Keluarga Harapan, serta Bantuan Pangan Non Tunai mulai digulirkan secara bertahap kepada jutaan keluarga penerima manfaat. Penyaluran tahap pertama ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan ketahanan sosial masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kementerian Sosial memastikan seluruh persiapan telah dimatangkan agar bantuan dapat diterima tepat waktu dan sesuai sasaran. Pemerintah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memantau status kepesertaan agar proses pencairan berjalan lancar.

Penyaluran bansos tahap pertama dimulai Februari

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bantuan sosial reguler tahap pertama tahun 2026 akan mulai disalurkan pada Februari. Penyaluran ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat yang telah terdata dalam sistem pemerintah.

“Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” kata Saifullah Yusuf usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi.

Program bantuan yang dicairkan mencakup Bantuan Langsung Tunai, Program Keluarga Harapan, serta Bantuan Pangan Non Tunai. Seluruh bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar di tengah dinamika ekonomi.

Skema dan besaran bantuan BPNT dan PKH

Untuk tahun 2026, Bantuan Pangan Non Tunai diberikan sebesar Rp200.000 per bulan bagi setiap KPM. Namun, pencairan tidak dilakukan setiap bulan, melainkan per tahap setiap triwulan. Pada tahap pertama, penerima akan memperoleh Rp600.000 yang mencakup periode Januari hingga Maret.

Sementara itu, bantuan PKH memiliki nominal yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima. Program ini menyasar kelompok prioritas, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas. Besaran bantuan PKH berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap, menyesuaikan dengan komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga penerima manfaat.

Skema ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih terarah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

Mekanisme penyaluran dan jalur pencairan bantuan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah masih menggunakan mekanisme penyaluran yang selama ini telah berjalan. Bantuan sosial disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia.

Adapun rencana penyaluran bantuan melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih hingga kini belum diputuskan. Menurut Menteri Sosial, kebijakan tersebut masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk penyaluran melalui koperasi desa kami masih menunggu arahan Presiden,” ujarnya.

Pemerintah berharap jalur penyaluran yang ada dapat memastikan bantuan diterima tepat sasaran, aman, dan transparan oleh masyarakat.

Peran bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Pencairan bantuan sosial tahap pertama dilakukan berdekatan dengan momentum ibadah puasa Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga penerima manfaat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

Saifullah Yusuf menyampaikan harapannya agar penyaluran bansos dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas data penerima agar program bantuan semakin tepat sasaran.

Program Keluarga Harapan sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat yang menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Dalam skema Social Transfer, PKH masuk dalam kategori Conditional Cash Transfer atau bantuan tunai bersyarat yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.

Cara cek status penerima dan syarat PKH 2026

Penerima manfaat diimbau untuk aktif memeriksa status kepesertaan bansos PKH 2026. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial, baik melalui website maupun aplikasi Cek Bansos.

Melalui laman resmi Kemensos, masyarakat dapat memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP untuk mengetahui status kepesertaan. Selain itu, aplikasi Cek Bansos juga menyediakan fitur pengecekan bantuan secara praktis menggunakan NIK atau KK.

Agar dapat menerima PKH 2026, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional, memiliki dokumen kependudukan yang valid, serta termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan. Selain itu, KPM harus memiliki komponen prioritas PKH seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Dengan memahami mekanisme, syarat, dan jadwal pencairan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan sosial secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index