Coretax

DJP Wajibkan Lapor SPT 2025 Lewat Coretax, Begini Cara Aktivasi Akunnya

DJP Wajibkan Lapor SPT 2025 Lewat Coretax, Begini Cara Aktivasi Akunnya
DJP Wajibkan Lapor SPT 2025 Lewat Coretax, Begini Cara Aktivasi Akunnya

JAKARTA - Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 kini diwajibkan melalui sistem Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar melakukan sosialisasi agar wajib pajak dapat mengaktivasi akun lebih awal dan memanfaatkan layanan ini dengan mudah, sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026.

Sosialisasi terbaru digelar oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung bersama KP2KP Trenggalek di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkenalkan sistem Coretax kepada wajib pajak dan memastikan mereka memahami cara registrasi kode otorisasi serta aktivasi akun.

“Setiap wajib pajak diwajibkan mengaktivasi akun sebagai langkah awal sebelum dapat mengakses layanan pelaporan. Aktivasi sejak dini penting agar tidak terjadi antrean atau penumpukan menjelang periode pelaporan,” jelas Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung, Nur Hasanah.

Coretax DJP Wajib untuk ASN, TNI, dan Polri

Pemberlakuan Coretax DJP merujuk pada SE Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melaporkan SPT Tahunan secara daring. Implementasi sistem ini menuntut setiap wajib pajak memahami prosedur aktivasi dan registrasi sebelum dapat memanfaatkan platform Coretax.

Nur Hasanah menekankan, karena sistem ini baru, wajib pajak disarankan untuk menghindari aktivasi mendekati masa pelaporan. “Karena lapor lewat Coretax DJP ini hal baru, khawatirnya nanti Bapak/Ibu kerepotan kalau harus aktivasi dan lapor di waktu yang sama,” tambahnya.

Jumlah Aktivasi Akun hingga Pertengahan November

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga 16 November 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 3,18 juta. Dari jumlah tersebut, 569.000 merupakan wajib pajak badan dan 2,6 juta adalah wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, angka tersebut baru mencerminkan sekitar 21,6% dari total wajib pajak terdaftar.

Selain aktivasi akun, registrasi kode otorisasi dan digital signature juga mulai meningkat, khususnya dari kelompok wajib pajak orang pribadi. Dari 2,6 juta orang pribadi yang aktivasi, sebanyak 1,6 juta telah mendaftarkan kode otorisasi, sekitar 11,92% dari total wajib pajak terdaftar.

Langkah Mudah Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui beberapa langkah sederhana:

Kunjungi situs web Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” pada layar berikutnya.

Masukkan NPWP dan klik tombol “Cari”.

Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP terdaftar. Jika ada perubahan, hubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak.

Lakukan verifikasi identitas.

Baca dan centang Pernyataan.

Klik tombol “Simpan”.

Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak beserta kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.

Login pertama kali dengan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan layar selanjutnya.

Aktivasi selesai.

Dengan langkah-langkah ini, wajib pajak dapat mempersiapkan diri lebih awal sehingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih lancar dan aman.

Pentingnya Aktivasi Sejak Dini

Nur Hasanah menekankan bahwa aktivasi akun Coretax tidak sekadar formalitas, tetapi bagian dari persiapan untuk mempermudah pelaporan SPT. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, wajib pajak akan lebih siap menghadapi sistem baru, menghindari antrean, dan memahami fitur-fitur Coretax.

“Ini juga bagian dari adaptasi terhadap sistem digital pajak yang lebih efisien, transparan, dan aman,” jelasnya.

Dukungan DJP untuk Wajib Pajak

DJP terus menggelar sosialisasi di berbagai daerah agar wajib pajak dapat memahami Coretax, termasuk cara aktivasi, registrasi kode otorisasi, dan penggunaan tanda tangan digital. Sistem ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan pemerintah dalam pengelolaan data pajak secara terintegrasi.

Dengan pelaksanaan sosialisasi yang konsisten dan panduan aktivasi yang jelas, DJP menargetkan semua wajib pajak dapat melaporkan SPT 2025 melalui Coretax dengan mudah, aman, dan tepat waktu. Implementasi ini menjadi bagian dari modernisasi layanan perpajakan di Indonesia, menuju sistem pelaporan digital yang efektif dan inklusif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index