JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Aturan baru ini dirancang untuk memperketat dan menstandarkan sistem pelaporan keuangan bagi seluruh perusahaan, termasuk perusahaan terbuka (Tbk), sehingga pelaporan dapat terintegrasi secara nasional mulai tahun 2027.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kualitas data keuangan. Dengan adanya PP ini, pelaporan keuangan tidak lagi berjalan secara sektoral dan terpisah, melainkan menjadi bagian dari ekosistem nasional yang saling terhubung.
Platform Bersama Pelaporan Keuangan Jadi Simpul Integrasi
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini akan memanfaatkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai simpul utama integrasi data. “Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat tahun 2027,” ujar Masyita.
Sementara itu, sektor-sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan masing-masing industri dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) serta otoritas terkait. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar transisi berjalan mulus dan semua pihak dapat mengikuti standar baru tanpa mengganggu operasi.
Harmonisasi Regulasi dan Integritas Data Keuangan
Masyita menambahkan, aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga memfokuskan pada harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data. Pelaporan keuangan melalui PBPK diharapkan akan menjadi sistem terpadu, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujarnya.
Efisiensi dan Transparansi Untuk Kebijakan Nasional
Dengan adanya sistem pelaporan yang terintegrasi, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi dalam pengawasan dan analisis data keuangan nasional. Transformasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi perumusan kebijakan fiskal, moneter, dan industri yang lebih akurat, sehingga keputusan pemerintah berbasis data yang handal.
PP Nomor 43/2025 juga menegaskan pentingnya inklusivitas bagi pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM. Transformasi pelaporan ini dirancang secara bertahap agar seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan.
Kemudahan Pelaporan dan Pengawasan Perusahaan
Pelaksanaan PBPK akan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan nasional. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk memantau kinerja keuangan perusahaan secara real time, meminimalkan risiko penyimpangan, serta menyediakan data yang lebih akurat untuk analisis ekonomi dan pengambilan keputusan.
Selain itu, integrasi laporan keuangan melalui PBPK dapat mempercepat proses audit, mempermudah pelaporan lintas sektor, dan meningkatkan transparansi di pasar modal maupun sektor swasta lainnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investor, mendorong investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Transformasi Pelaporan Secara Bertahap dan Inklusif
Implementasi PP ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan terbuka yang memiliki dampak signifikan terhadap pasar modal dan ekonomi nasional. Dengan integrasi data yang lebih baik, potensi risiko dapat diantisipasi lebih awal, dan perusahaan dapat merespons kebutuhan pasar dan regulator dengan lebih efisien.
Masyita menyatakan, “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kemudahan pelaku usaha.
Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Dengan peraturan baru ini, diharapkan Indonesia memiliki sistem pelaporan keuangan nasional yang lebih kuat, andal, dan konsisten. PP Nomor 43/2025 menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem keuangan yang transparan, mendorong kepercayaan investor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di era globalisasi.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas pengawasan dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi pasar dan investor. Keterbukaan dan akurasi data keuangan diyakini akan membantu pemerintah merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.