DPR

DPR Restui Calon Anggota KY 2025–2030 Setelah Lewati Proses Seleksi Ketat

DPR Restui Calon Anggota KY 2025–2030 Setelah Lewati Proses Seleksi Ketat
DPR Restui Calon Anggota KY 2025–2030 Setelah Lewati Proses Seleksi Ketat

JAKARTA - Dalam dinamika rekrutmen pejabat negara yang terus berkembang, proses seleksi anggota Komisi Yudisial (KY) kembali menjadi perhatian publik setelah DPR RI menyatakan persetujuan atas tujuh calon yang akan mengemban tugas pada periode 2025–2030.

Tidak hanya menjadi rutinitas pergantian pejabat, keputusan ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga pengawas peradilan melalui figur-figur dari berbagai latar belakang hukum. Dengan demikian, keputusan Komisi III DPR menjadi momen penting dalam memastikan keberlanjutan fungsi KY sebagai salah satu pilar penegakan integritas peradilan di Indonesia.

Dalam rapat pleno yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, Komisi III DPR menyepakati tujuh nama yang telah mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan ini mencerminkan kesamaan pandangan delapan fraksi tentang perlunya menghadirkan sosok-sosok yang memiliki kredibilitas, pengalaman, serta kapasitas dalam menjalankan tugas pengawasan hakim. Keputusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya fase panjang seleksi yang sebelumnya dimulai dari proses penjaringan oleh panitia seleksi.

Persetujuan Komisi III terhadap Calon Anggota

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menjelaskan bahwa seluruh fraksi di komisinya telah memberikan persetujuan atas tujuh calon anggota KY yang berasal dari beragam bidang. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekam jejak, wawasan, serta jawaban para kandidat selama proses fit and proper test. “Delapan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025–2030. Apakah kesimpulan ini dapat kita sepakati? Setuju? Setuju,” ujarnya dalam rapat pleno.

Tujuh nama tersebut terdiri dari dua mantan hakim, dua praktisi hukum, dua akademisi hukum, serta satu tokoh masyarakat. Komposisi ini dipandang mampu menghadirkan perspektif berbeda yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi KY sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Sari Yuliati menambahkan bahwa hasil persetujuan komisi masih akan dibawa ke tingkat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan rapat paripurna akan digelar. Hal itu menunggu keputusan dari pimpinan DPR sebagai bagian dari agenda resmi lembaga legislatif.

Latar Belakang para Calon yang Disetujui

Para calon anggota KY yang lolos persetujuan Komisi III DPR memiliki pengalaman yang beragam dan dianggap mewakili kebutuhan lembaga dalam lima tahun mendatang. Dari unsur mantan hakim terdapat nama F Willem Saija dan Setyawan Hartono, keduanya dinilai memahami dinamika internal peradilan dan memiliki pengetahuan mendalam tentang praktik peradilan di lapangan.

Dari unsur praktisi hukum, terdapat Anita Kadir dan Desmihardi, yang selama ini dikenal aktif dalam dunia advokasi dan penegakan hukum. Kehadiran mereka di KY diharapkan mampu membawa perspektif praktis dalam mengawasi perilaku hakim serta menjembatani komunikasi antara dunia advokasi dan lembaga peradilan.

Sementara itu, dari unsur akademisi hukum, DPR menyetujui Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan, dua tokoh yang selama bertahun-tahun menekuni bidang pendidikan hukum dan riset peradilan. Pemahaman mereka dalam kajian hukum serta regulasi peradilan diyakini dapat memperkuat perumusan rekomendasi dan evaluasi kinerja hakim secara lebih sistematis.

Nama ketujuh adalah Abhan, tokoh masyarakat yang sebelumnya telah dikenal luas melalui kiprahnya sebagai mantan Ketua Bawaslu RI. Pengalamannya dalam pengawasan pemilu serta kerja-kerja etik dinilai relevan dengan tugas KY dalam menjaga integritas aparat peradilan.

Proses Seleksi yang Dilakukan Secara Bertahap

Sebelum sampai pada tahap persetujuan DPR, proses seleksi calon anggota KY telah melalui sejumlah tahapan panjang. Panitia seleksi (Pansel) sebelumnya menjaring 42 nama melalui seleksi kualitas, kemudian menetapkan 21 nama yang lolos penilaian profil atau profile assessment.

Keseluruhan nama tersebut lalu diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipilih menjadi tujuh nama yang diajukan ke DPR. Presiden mengirimkan surat bernomor R-65/Pres/10/2025 sebagai dasar formil penyampaian daftar calon yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Pemilihan tujuh nama yang langsung diajukan ke DPR ini melanjutkan tren pada era Presiden Joko Widodo, di mana calon anggota KY tidak lagi diajukan dalam jumlah dua kali kebutuhan (14 nama). Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan seleksi, yang lebih menekankan penajaman pilihan dari pihak eksekutif sebelum masuk ke ranah legislatif.

Kontribusi Komposisi Baru bagi Penguatan KY

Keputusan DPR untuk merestui tujuh calon anggota KY periode 2025–2030 membawa harapan baru bagi penguatan lembaga pengawas peradilan tersebut. Dengan latar belakang yang beragam, para calon dipandang mampu memberikan kontribusi berbeda dalam menjalankan mandat lembaga, mulai dari pengawasan terhadap etika hakim, penerimaan laporan masyarakat, hingga perumusan rekomendasi perbaikan peradilan.

Selain itu, keberagaman tersebut dianggap dapat memperkuat kolaborasi antara dunia akademik, advokasi hukum, dan masyarakat dalam upaya mendorong peradilan yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.

Dengan segera disahkannya keputusan DPR pada rapat paripurna mendatang, publik berharap para anggota KY terpilih mampu menjalankan amanah secara maksimal dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan untuk membangun sistem peradilan yang lebih bersih dan responsif terhadap kebutuhan keadilan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index