JAKARTA - Masyarakat kini memiliki kepastian biaya layanan kesehatan di RSU Adhyaksa Kejaksaan Agung setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan struktur tarif baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.
Beleid ini diundangkan pada 18 November 2025 dan mulai berlaku 30 hari setelah pengundangan. Tidak hanya memberikan kepastian tarif bagi pasien umum, PMK ini juga membuka kesempatan bagi warga miskin dan kelompok rentan untuk mendapatkan layanan gratis, alias tarif Rp0,00.
Menurut PMK 74/2025, pengaturan tarif bertujuan meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan pengelolaan keuangan BLU, dan menjaga prinsip produktivitas serta praktik bisnis yang sehat. Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan habis pakai, harga pasar, dan biaya operasional, sekaligus memberi fleksibilitas kepada direktur RSU Adhyaksa untuk menetapkan tarif yang sesuai.
Struktur Tarif Layanan RSU Adhyaksa
Tarif layanan di RSU Adhyaksa dibagi menjadi empat kelompok utama:
Tarif Layanan Medis – rawat jalan, rawat inap, konsultasi dokter, dan tindakan medis.
Tarif Penunjang Nonmedis – penggunaan ambulans, peralatan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, layanan optik.
Tarif Farmasi – mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) obat.
Tarif Layanan Teknologi Kesehatan – dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi dan biaya teknis terkait.
Untuk rawat inap, tarif kelas II menjadi acuan:
Kelas III: maksimal 90% dari kelas II
Kelas I: maksimal 125% dari kelas II
VIP/VVIP: minimal 125% dari kelas II
Rawat jalan dibedakan menjadi tarif reguler dan nonreguler, dengan tarif nonreguler minimal 125% dari tarif reguler.
Tarif Layanan RSU Adhyaksa
Berikut rincian tarif layanan RSU Adhyaksa sesuai lampiran PMK 74/2025:
A. Pendaftaran & Administrasi Medis
Pendaftaran Rawat Jalan: Rp65.000
Pendaftaran Rawat Inap: Rp98.000
Pendaftaran Gawat Darurat: Rp65.000
Administrasi Lainnya: Rp260.000
B. Akomodasi Medis (Rawat Inap)
Kelas II: Rp585.000/hari
ICU: Rp1.170.000/hari
IMCU/HCU: Rp1.105.000/hari
Isolasi: Rp910.000/hari
NICU: Rp1.040.000/hari
Ruang Bayi: Rp520.000/hari
Inkubator: Rp520.000/hari
Kamar Bedah: Rp1.300.000/hari
C. Pelayanan Medis
Visite & Konsultasi:
Dokter Umum: Rp145.000
Dokter Spesialis: Rp325.000
Dokter Subspesialis: Rp390.000
Konsultasi Gizi: Rp195.000
Konsultasi Kejiwaan: Rp500.000
Konseling: Rp500.000
Tindakan Medis Non-Operatif:
Kecil: Rp945.000
Sedang: Rp3.850.000
Besar: Rp11.000.000
Khusus: Rp28.399.000
Tindakan Medis Operatif (Bedah):
Bedah Gigi & Mulut Kecil: Rp2.800.000
Sedang: Rp6.750.000
Besar: Rp20.482.000
Khusus: Rp54.000.000
Bedah Umum Kecil: Rp4.000.000
Sedang: Rp9.100.000
Besar: Rp15.840.000
Khusus: Rp46.530.000
Bedah Tumor/Onkologi Kecil: Rp4.345.000
Sedang: Rp13.600.000
Besar: Rp16.064.000
Khusus: Rp47.800.000
Bedah Urologi Kecil: Rp3.615.000
Sedang: Rp11.839.000
Besar: Rp16.945.000
Khusus: Rp29.676.000
Bedah Ortopedi & Traumatologi Kecil: Rp10.400.000
Sedang: Rp18.400.000
Besar: Rp25.900.000
Khusus: Rp39.200.000
Bedah Saraf Kecil: Rp11.280.000
Sedang: Rp30.023.000
Besar: Rp46.700.000
Khusus: Rp61.315.000
Bedah Plastik & Rekonstruksi Kecil: Rp6.000.000
Sedang: Rp12.000.000
Besar: Rp40.000.000
Layanan Lain:
Kemoterapi: Rp2.805.000
Shock Wave Therapy Kecil: Rp600.000
Shock Wave Therapy Sedang: Rp15.400.000
Akupuntur Medik: Rp1.000.000
Hemodialisa: Rp2.200.000
D. Penunjang Medis
Laboratorium Sederhana: Rp620.000
Laboratorium Sedang: Rp4.702.000
Laboratorium Sulit: Rp6.688.000
Laboratorium Khusus: Rp15.384.000
Radiologi/Rontgen/USG/Endoskopi/EKG:
Sederhana: Rp657.000
Sedang: Rp1.346.000
Sulit: Rp3.200.000
Khusus: Rp12.500.000
E. Rehabilitasi dan Layanan Tambahan
Rehabilitasi Medik Kecil: Rp1.000.000
Sedang: Rp1.500.000
Besar: Rp3.000.000
Penilaian Psikologi Kecil: Rp500.000
Sedang: Rp1.000.000
Besar: Rp1.500.000
Fototerapi: Rp1.500.000
Medico Legal/Forensik: Kecil Rp2.000.000, Sedang Rp5.000.000, Besar Rp7.000.000, Khusus Rp10.000.000
Saksi Ahli: Rp2.000.000
Pemeriksaan Medis Terpadu: Rp3.000.000
Penanganan Jenazah: Rp5.000.000
Dengan PMK 74/2025, RSU Adhyaksa kini memiliki tarif layanan yang transparan, fleksibel, dan tetap memprioritaskan akses bagi masyarakat miskin. Kebijakan ini memastikan rumah sakit bisa memberikan layanan berkualitas sambil menjaga keberlanjutan operasional, sekaligus melayani fungsi sosial secara maksimal.