Polri

Polri Perkuat Kepatuhan Industri Kelola Limbah B3 FABA Lewat Sosialisasi

Polri Perkuat Kepatuhan Industri Kelola Limbah B3 FABA Lewat Sosialisasi
Polri Perkuat Kepatuhan Industri Kelola Limbah B3 FABA Lewat Sosialisasi

JAKARTA - Upaya memperkuat kepatuhan industri terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA), kembali ditekankan Polri melalui agenda sosialisasi yang digelar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pelaku usaha dalam mewujudkan industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Melalui kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemahaman industri terhadap kewajiban, standar teknis, dan aturan pengelolaan limbah harus diperkuat. Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, kegiatan ini mengangkat tema “Optimalisasi Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Menuju Industri yang Berkelanjutan”, menunjukkan bahwa edukasi menjadi bagian penting dari strategi pengawasan lingkungan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menggarisbawahi bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret Polri untuk mendukung transformasi industri yang selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Ia menekankan bahwa pendekatan dalam penegakan hukum tidak selalu harus represif, namun juga edukatif dan kolaboratif agar industri dapat memahami lebih jelas standar yang perlu dipenuhi.

Pendekatan Kolaboratif dalam Penguatan Kepatuhan

Dalam penjelasannya, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan bahwa Polri ingin memastikan pengawasan di bidang lingkungan berjalan selaras dengan edukasi yang mampu meningkatkan kepatuhan. Ia menyebut bahwa memahami kewajiban serta standar teknis adalah tahap awal yang harus dipahami pelaku industri agar pengelolaan limbah FABA berjalan sesuai regulasi.

“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Melalui sosialisasi ini, industri dapat memahami kewajiban serta standar teknis yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan industri menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, upaya menyelaraskan regulasi dengan praktik industri harus dijalankan secara harmonis agar agenda besar seperti Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.

Pentingnya Harmonisasi Regulasi dan Implementasi

Lebih jauh, Irhamni menjelaskan bahwa harmonisasi antara regulasi, pengawasan, dan kepatuhan sektor industri merupakan kunci yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, kemajuan industri tidak boleh bertentangan dengan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbah B3 yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

“Polri berkomitmen mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih kuat. Harmonisasi antara regulasi, pengawasan, dan kepatuhan sektor industri sangat penting untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Ia juga berharap bahwa sosialisasi yang digelar tidak hanya memperkuat sinergi lintas sektor, tetapi juga menghasilkan rekomendasi teknis yang bisa diterapkan industri dalam pengelolaan limbah FABA. Dengan meningkatnya inisiatif dari pelaku industri untuk lebih proaktif memenuhi persyaratan lingkungan, maka keberlanjutan usaha dan lingkungan dapat berjalan beriringan.

Paparan Teknis dan Dialog Terbuka dengan Industri

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 45 perusahaan pengguna batubara penghasil limbah FABA, unsur Polri, dan instansi teknis terkait. Kehadiran beragam pemangku kepentingan ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap isu limbah B3 dan keseriusan untuk mencari solusi bersama.

Dalam kegiatan tersebut, tiga narasumber dari KLHK menyampaikan sejumlah materi teknis yang mencakup persetujuan teknis pengelolaan limbah, kewajiban yang harus dipenuhi industri, mekanisme sanksi administratif, serta metode remediasi dan pemulihan lahan tercemar. Paparan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai regulasi yang berlaku serta praktik terbaik dalam penanganan limbah FABA.

Tidak hanya menerima materi, peserta dari berbagai industri mendapatkan kesempatan berdialog langsung dengan penyidik Dittipidter dan pejabat teknis KLHK. Forum tanya jawab ini menjadi ruang bagi industri untuk membahas tantangan di lapangan, khususnya dalam perizinan dan implementasi regulasi. Interaksi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku usaha ini diharapkan memunculkan solusi yang aplikatif dalam menghadapi permasalahan pengelolaan limbah.

Merawat Komitmen Lingkungan dalam Transformasi Industri

Upaya sosialisasi yang diselenggarakan Polri bersama KLHK ini kembali menegaskan bahwa transformasi industri tidak bisa dilepaskan dari peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan. Dengan memberi ruang edukasi dan dialog, industri diharapkan dapat semakin memahami perannya dalam menjaga keberlanjutan, sekaligus mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor, adanya rekomendasi teknis, serta keterlibatan aktif pelaku usaha, pengelolaan limbah B3 seperti FABA diharapkan semakin terkendali. Kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya menjaga lingkungan membutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan antara semua pemangku kepentingan, dan Polri berupaya memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan pembinaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index