Royalti Musik

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Lewat Sinkronisasi Kebijakan

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Lewat Sinkronisasi Kebijakan
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Lewat Sinkronisasi Kebijakan

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hak cipta kembali diperlihatkan melalui langkah strategis yang menempatkan sinkronisasi kebijakan sebagai fokus utama.

Dalam ekosistem musik nasional, isu royalti, perizinan, dan hak cipta masih menimbulkan beragam persepsi publik dan bahkan memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. 

Melihat dinamika tersebut, pemerintah menilai penyempurnaan tata kelola royalti sebagai langkah mendesak yang perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Hal itu menjadi substansi utama dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 18 November 2025.

Kegiatan koordinasi ini tidak hanya menjadi ruang diskusi antar-kementerian dan lembaga, tetapi juga forum untuk menyatukan arah kebijakan agar penguatan sistem royalti berjalan lebih efektif. Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam Nofli mengungkapkan bahwa maraknya sengketa terkait royalti dan hak cipta menunjukkan perlunya pembenahan yang lebih komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Sorotan terhadap Sengketa dan Persepsi Publik

Dalam kesempatan itu, Nofli menyoroti bahwa sejumlah kasus di sektor musik telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menyebut, kesimpangsiuran informasi mengenai perizinan, besaran royalti, hingga tata cara pengelolaan hak cipta membuat pelaku usaha dan masyarakat sering kali berada dalam posisi yang tidak pasti. Hal tersebut, menurutnya, berdampak pada munculnya kecemasan serta persepsi negatif terhadap mekanisme royalti yang berlaku.

“Beberapa kasus telah menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan menciptakan kecemasan dalam pelaku usaha dan masyarakat," kata Nofli sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan tata kelola royalti belum berjalan optimal serta masih belum dipahami secara menyeluruh oleh banyak pihak.

Untuk itu, Nofli menekankan pentingnya memperkuat kepastian hukum, meningkatkan transparansi, melakukan perbaikan persepsi publik, serta memperkuat kapasitas kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional. Ia menilai langkah-langkah tersebut sangat krusial untuk menciptakan kejelasan sistem, sekaligus memastikan bahwa hak para kreator dapat dilindungi secara proporsional.

Arah Pembahasan Revisi Undang-Undang Hak Cipta

Salah satu poin penting dalam rapat koordinasi adalah pemaparan dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Agung Damarsasongko. Ia memaparkan progres revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025.

Agung menyampaikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah melalui proses harmonisasi dan saat ini berada di Badan Legislasi DPR. Revisi ini memuat sejumlah pembaruan yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tantangan di era digital. “Draf Rancangan Undang-Undang Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi,” ujarnya.

Di antara poin yang diperbarui adalah penguatan perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak. Pemerintah juga memberikan masukan terkait perlunya pengaturan Kebebasan Panorama (Freedom of Panorama), Hak Pinjaman Publik (Public Lending Right), dan Hak Penjualan Kembali (Resale Right) agar selaras dengan praktik internasional.

Peluang Kerja Sama Internasional dalam Tata Kelola Royalti

Aspek internasional juga mendapatkan perhatian dalam rapat koordinasi tersebut. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkumham Yasmon memaparkan pentingnya kerja sama global dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional. Ia menyebut bahwa kebijakan kekayaan intelektual menjadi elemen vital dalam pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Yasmon menjelaskan bahwa pemerintah telah membawa sejumlah gagasan dalam forum internasional, termasuk pertemuan bilateral dengan WIPO pada Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mengajukan gagasan pembentukan Jakarta Protocol sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola royalti dalam ekosistem digital.

“Pada Juli 2025 dalam pertemuan bilateral dengan WIPO, kami menyampaikan gagasan pembentukan Jakarta Protocol di Geneva,” ujar Yasmon. Ia menambahkan bahwa Indonesia juga menggalang dukungan dari negara-negara anggota BRICS untuk mendorong Proposal Indonesia on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Proposal ini rencananya akan disampaikan secara resmi dalam WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights pada Desember mendatang.

Menurut Yasmon, instrumen global yang inovatif dan mengikat sangat diperlukan untuk memastikan kreator memperoleh remunerasi yang adil, tepat waktu, dan proporsional di era digital. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam memperkuat tata kelola royalti global.

Penutup dan Harapan terhadap Rekomendasi Kebijakan

Pertemuan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku industri musik dan perkembangan teknologi. Rapat koordinasi menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Masukan yang terkumpul akan menjadi dasar bagi Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih solid. Harapannya, penyempurnaan tata kelola royalti dapat menciptakan ekosistem musik yang kondusif, menghargai karya kreator, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index