JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk kuartal keempat 2025 tetap stabil, menjelang akhir tahun. Keputusan ini menegaskan komitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan akses energi yang adil di seluruh wilayah Indonesia.
Alih-alih mengubah tarif di tengah fluktuasi harga energi global, pemerintah memilih kebijakan stabilisasi. Kebijakan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan maupun penurunan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Keputusan ini tercantum dalam situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menyatakan bahwa tarif listrik akan dievaluasi setiap triwulan. Pemerintah menggunakan empat indikator ekonomi makro sebagai dasar penyesuaian tarif, yaitu kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak mentah (Indonesia Crude Price), harga batubara acuan, dan inflasi.
Stabilnya tarif listrik ini sekaligus menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Kenaikan tarif terakhir kali terjadi pada kuartal III 2022, ketika pemerintah menaikkan listrik bagi rumah tangga non-subsidi dengan daya 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintahan, lantaran tekanan ekonomi meningkat di tengah pandemi Covid-19. Saat itu, kenaikan berdampak pada 2,09 juta rumah tangga dan 373 ribu pelanggan pemerintah.
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan konsumen sekaligus memastikan listrik tetap terjangkau. Subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi tetap dijalankan, sejalan dengan alokasi anggaran 2025 sebesar Rp90,22 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp73,24 triliun, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan pemerataan akses listrik.
Daftar Tarif Listrik PLN per KWh November-Desember 2025
Golongan R-1/TR, daya 900 VA: Rp1.352
Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp1.444,70
Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp1.444,70
Golongan R-2/TR, daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
Golongan B-2/TR, daya 6.600–200 kVA: Rp1.444,70
Golongan B-3/TM & B-3/TT, daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74
Golongan I-3/TM, daya 200–30.000 kVA: Rp1.114,74
Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74
Golongan P-1/TR, daya 6.600–200 kVA: Rp1.699,53
Golongan P-2/TM, daya lebih dari 200 kVA: Rp1.522,88
Golongan P-3/TR: Rp1.699,53
Golongan L/TR, L/TM, L/TT: Rp1.644,52
Pengaturan Tarif Sesuai Peraturan Menteri ESDM
Tarif listrik yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024, yang mengatur tenaga listrik dari PT PLN. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun non-subsidi, sehingga konsistensi tarif dapat terjaga hingga akhir tahun.
Pemerintah juga menekankan peran penting subsidi dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi. Dengan subsidi yang memadai, listrik tetap dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, sekaligus memberi ruang bagi pertumbuhan sektor ekonomi lain yang tergantung energi listrik.
Dampak Stabilnya Tarif terhadap Pelanggan dan Ekonomi
Kebijakan tarif listrik yang tidak berubah membawa sejumlah keuntungan. Masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan biaya listrik, sehingga daya beli tetap terjaga, terutama menjelang liburan akhir tahun. Bagi sektor usaha, stabilitas tarif listrik membantu perencanaan biaya operasional dan menjaga keberlangsungan produksi.
Selain itu, langkah ini menjadi sinyal bagi investor bahwa sektor energi tetap stabil dan dapat diprediksi, sehingga menarik minat investasi jangka panjang. Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan konsumen.
Monitoring dan Penyesuaian Triwulanan
Meskipun tarif saat ini tetap, pemerintah menegaskan bahwa evaluasi triwulanan tetap dilakukan. Setiap perubahan akan disesuaikan dengan indikator ekonomi makro, sehingga penyesuaian tarif akan dilakukan jika diperlukan. Dengan demikian, kebijakan ini tetap responsif terhadap perubahan kondisi pasar, tanpa membebani masyarakat secara mendadak.
Stabilnya tarif listrik PLN untuk kuartal IV 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan akses energi. Subsidi listrik yang terjaga, evaluasi tarif triwulanan, serta kepatuhan pada regulasi ESDM menegaskan strategi yang terukur dan akuntabel.
Masyarakat dan sektor usaha pun mendapat kepastian tarif, sekaligus perlindungan terhadap lonjakan biaya energi yang tidak terduga. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa akses listrik yang adil dan terjangkau tetap menjadi prioritas pemerintah hingga akhir tahun.