Pansel

Pansel Ungkap 7 Nama Calon Anggota KY Saat Rapat DPR

Pansel Ungkap 7 Nama Calon Anggota KY Saat Rapat DPR
Pansel Ungkap 7 Nama Calon Anggota KY Saat Rapat DPR

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan tujuh calon anggota KY yang berhasil lolos dari delapan tahapan seleksi.

Pengumuman ini disampaikan Ketua Pansel, Dhahana Putra, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin pagi.

Dhahana menjelaskan bahwa seleksi calon anggota KY telah melalui proses panjang dan sistematis. “Tahapan pemilihan calon anggota KY ada delapan tahap, mulai dari pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, hingga tes kesehatan,” ujar Dhahana.

Proses Seleksi yang Transparan dan Akuntabel

Menurut Dhahana, seluruh tahapan seleksi dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hasil seleksi tujuh calon anggota KY telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi Nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil seleksi, Pansel menetapkan tujuh calon anggota KY yang memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dhahana. Penetapan ini dilakukan setelah menilai integritas, kompetensi, dan rekam jejak para calon dari berbagai unsur yang mewakili hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Daftar Tujuh Calon Anggota KY

Ketujuh calon anggota KY yang lolos seleksi terdiri dari beberapa latar belakang berbeda:

F. Williem Saija – unsur mantan hakim

Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

Anita Kadir – unsur praktisi hukum

Desmihardi – unsur praktisi hukum

Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

Abhan – unsur tokoh masyarakat

Dengan komposisi ini, diharapkan KY memiliki keseimbangan kompetensi antara pengalaman hakim, pemahaman praktisi hukum, kajian akademisi, dan aspirasi masyarakat luas.

Latar Belakang Pansel dan Tujuan Seleksi

Panitia Seleksi KY dibentuk untuk memastikan proses rekrutmen anggota KY berjalan profesional dan sesuai standar hukum. Pansel berfokus pada integritas, keahlian hukum, serta kemampuan para calon dalam menjaga independensi dan kredibilitas KY sebagai lembaga pengawas hakim.

Selama proses seleksi, Pansel mengedepankan prinsip keterbukaan. Setiap tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga tes kesehatan, diawasi untuk memastikan tidak ada intervensi yang dapat merugikan kualitas calon anggota. Selain itu, tanggapan masyarakat juga menjadi salah satu komponen penting untuk menilai reputasi dan rekam jejak calon anggota KY.

Pentingnya Pengumuman Resmi ke DPR

Rapat kerja Pansel bersama Komisi III DPR RI menjadi forum resmi untuk menyampaikan hasil seleksi. Hal ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Pansel kepada lembaga legislatif dan publik. Dengan disampaikannya tujuh nama calon anggota KY, DPR memiliki kesempatan untuk meninjau dan menindaklanjuti proses pengangkatan anggota KY sesuai mekanisme konstitusional.

Proses ini penting karena Komisi III DPR memiliki peran strategis dalam memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota KY. Pengumuman resmi oleh Pansel menjadi langkah transparan agar masyarakat mengetahui siapa saja yang berpotensi mengisi posisi penting di lembaga pengawas hakim ini.

Keseimbangan Unsur dalam KY

Tujuh calon yang diumumkan mewakili empat unsur utama: mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. Dengan adanya keseimbangan unsur ini, diharapkan KY mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan objektif.

Kehadiran mantan hakim menghadirkan pengalaman lapangan dalam menilai perilaku hakim, praktisi hukum menyumbangkan perspektif profesional, akademisi memberikan kajian hukum berbasis penelitian, sementara tokoh masyarakat mewakili aspirasi publik. Kombinasi ini diharapkan membuat KY lebih responsif, akuntabel, dan kredibel.

Langkah Selanjutnya dalam Pengangkatan Anggota KY

Setelah pengumuman oleh Pansel, proses pengangkatan tujuh calon anggota KY akan menunggu pertimbangan lebih lanjut dari Presiden dan persetujuan DPR. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem hukum Indonesia.

Selain itu, masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap memantau proses pengangkatan agar berjalan transparan. Pansel menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menghasilkan anggota KY yang kompeten, berintegritas tinggi, dan mampu menegakkan prinsip keadilan di lingkungan peradilan.

Pengumuman tujuh calon anggota KY oleh Pansel menjadi langkah penting dalam memastikan lembaga pengawas hakim memiliki sumber daya manusia berkualitas. Dengan latar belakang yang beragam dari hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat, KY diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen, profesional, dan transparan.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pansel dalam menghadirkan proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan keterlibatan DPR dan masyarakat dalam pengangkatan anggota KY yang akan datang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index