Bea

Kemenkeu Finalisasi Regulasi Baru, Ekspor Emas Dikenai Bea Keluar

Kemenkeu Finalisasi Regulasi Baru, Ekspor Emas Dikenai Bea Keluar
Kemenkeu Finalisasi Regulasi Baru, Ekspor Emas Dikenai Bea Keluar

JAKARTA - Langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola komoditas emas memasuki tahap penting melalui finalisasi rancangan aturan terkait bea keluar ekspor.

Regulasi baru tersebut dipersiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari strategi besar hilirisasi dan pembentukan ekosistem bank bullion di Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah tidak hanya menargetkan peningkatan nilai tambah, tetapi juga memastikan ketersediaan pasokan emas di dalam negeri agar industri hilir dapat berkembang lebih berkelanjutan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik setelah proses harmonisasi peraturan memasuki tahap akhir. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa aturan tersebut segera diumumkan kepada publik dan hanya menunggu langkah administrasi terakhir. Pernyataan tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam membentuk kerangka regolasi yang menyeluruh, utamanya terkait ekspor emas dalam berbagai bentuk produk.

Tahapan Finalisasi RPMK Bea Keluar Emas

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI DPR, Febrio menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri Keuangan atau RPMK terkait bea keluar emas telah memasuki tahap penentuan. “Saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini hampir dalam proses di titik akhir,” ujar Febrio. 

Ia menyampaikan bahwa harmonisasi antarinstansi sejauh ini berjalan baik dan telah mengakomodasi berbagai masukan teknis dari kementerian serta lembaga terkait.

RPMK tersebut mengatur sejumlah aspek strategis, termasuk perbedaan tarif bea keluar untuk produk hulu dan hilir. Pengaturan dilakukan dengan pendekatan nilai tambah, sehingga produk hulu dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan produk hilir. Langkah ini diambil agar proses hilirisasi semakin menarik bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas industri dalam negeri.

Selain itu, Kemenkeu merancang mekanisme tarif progresif dengan mempertimbangkan harga komoditas yang berfluktuasi di pasar global. Dengan skema progresif, tarif bea keluar akan meningkat ketika harga emas internasional mengalami kenaikan. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga ruang fiskal pemerintah sekaligus memberikan insentif jangka panjang bagi produsen yang mengembangkan industri hilirisasi di dalam negeri.

Ruang Lingkup Produk yang Terdampak Bea Keluar

Dalam penjelasan yang sama, Febrio menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku untuk berbagai jenis komoditas emas yang lazim diekspor oleh pelaku usaha. Produk yang termasuk dalam cakupan regulasi ini antara lain emas dore atau emas batangan yang masih merupakan campuran mineral, granules, cast bar, dan minted bars.

Tarif yang dipersiapkan pemerintah berada pada kisaran 7,5% hingga 15%, menyesuaikan tingkatan produk dan kondisi harga pasar. Rentang tarif tersebut dirancang agar mencerminkan tujuan kebijakan, yakni mendorong peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan menjaga pasokan emas untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Febrio juga menjelaskan bahwa RPMK Bea Keluar telah melalui pembahasan intensif dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum. “RPMK Bea Keluar telah disepakati Kementerian dan Lembaga terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum. RPMK Bea Keluar Emas dalam proses pengundangan,” ujarnya. Dengan demikian, regulasi tersebut tinggal menunggu tahap formal untuk diundangkan.

Konteks Kebijakan dan Tantangan Pasar Emas Nasional

Kebijakan ini hadir pada saat sektor emas nasional menghadapi beberapa tantangan struktural. Situasi pasokan yang belum sepenuhnya stabil dan kebutuhan untuk memperkuat cadangan emas dalam negeri menjadi latar penting bagi hadirnya kebijakan tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas industri pengolahan emas mendapatkan bahan baku yang cukup, sehingga keberlanjutan operasional industri tidak bergantung penuh pada fluktuasi pasokan dari luar negeri.

Diskursus mengenai ekspor emas juga mengemuka setelah beberapa temuan menunjukkan bahwa sebagian pasokan emas nasional masih melakukan aktivitas impor dalam jumlah signifikan. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menata ulang kebijakan ekspor agar pasokan emas tidak keluar dalam jumlah besar sebelum melalui proses industri di dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang bertumpu pada hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

Dukungan Regulasi terhadap Ekosistem Bank Bullion

Pembentukan ekosistem bank bullion merupakan agenda strategis lain yang turut didorong oleh kebijakan ini. Kemenkeu menilai bahwa aturan bea keluar yang lebih terstruktur dapat memberikan ruang lebih besar bagi pengembangan bank bullion sebagai instrumen penting dalam perdagangan emas nasional dan internasional.

Dengan adanya bank bullion, transaksi emas dapat dilakukan secara lebih teratur dan terawasi, sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam perdagangan emas global. Dalam kerangka tersebut, RPMK baru diharapkan mampu melengkapi regulasi pendukung yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Harapan Pemerintah terhadap Efektivitas Aturan

Setelah melewati proses harmonisasi lintas kementerian, pemerintah berharap aturan ini mampu memberikan dampak nyata dalam memperbaiki struktur industri emas nasional. Dengan tarif progresif dan pembagian bea keluar antara produk hulu dan hilir, pelaku usaha diharapkan lebih terdorong untuk meningkatkan kapasitas hilirisasi.

Aturan ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam mendorong pembentukan rantai pasok emas nasional yang lebih kuat. Ketika industri hilir semakin berkembang, nilai tambah yang tercipta di dalam negeri dapat meningkat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain penting di pasar emas global.

Langkah Menuju Pengundangan

Dengan proses harmonisasi yang telah menemukan titik temu, RPMK Bea Keluar Emas kini berada dalam tahap terakhir sebelum pengundangan. Setelah resmi berlaku, aturan tersebut akan menjadi dasar hukum utama dalam pengenaan bea keluar pada komoditas emas. Langkah ini menandai babak baru bagi tata kelola komoditas emas Indonesia, sekaligus memperkuat arah kebijakan hilirisasi yang selama ini digalakkan pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index