Bansos

Ciri KTP yang Memenuhi Syarat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 OKT-DES 2025

Ciri KTP yang Memenuhi Syarat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 OKT-DES 2025
Ciri KTP yang Memenuhi Syarat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 OKT-DES 2025

JAKARTA - Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap IV periode Oktober–Desember 2025 kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang secara rutin bergantung pada bantuan pemerintah.

Banyak keluarga yang ingin memastikan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka miliki memenuhi syarat untuk mencairkan bansos. Hal ini penting karena tidak semua KTP bisa digunakan untuk proses pencairan—hanya identitas yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diproses oleh sistem Kemensos.

Kementerian Sosial telah memulai penyaluran PKH dan BPNT sejak Oktober 2025 dan akan menyelesaikannya secara bertahap hingga Desember. Karena sistem verifikasi yang digunakan berbasis data kependudukan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), pemahaman masyarakat mengenai syarat KTP yang valid menjadi sangat krusial. Dengan mengetahui ciri KTP yang memenuhi ketentuan, penerima manfaat bisa menghindari kendala saat datang ke lokasi pencairan.

Ciri KTP yang Berhak Mencairkan Bansos

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan empat ciri utama KTP yang bisa digunakan untuk pencairan bansos PKH dan BPNT. Adapun ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:

Nama penerima tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Sistem Kemensos hanya melayani pencairan bagi warga yang namanya sudah masuk dalam basis data tersebut.

Alamat pada KTP harus sesuai dengan domisili di sistem Kemensos.
Jika alamat berbeda, pencairan dapat tertolak karena dianggap tidak sesuai dengan data kepesertaan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil.
NIK ganda, bermasalah, atau tidak aktif otomatis tidak bisa digunakan untuk proses penyaluran.

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS menjadi alat resmi pencairan dana bansos melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Apabila salah satu data pada KTP tidak sinkron dengan DTSEN maupun Dukcapil, maka bantuan PKH dan BPNT tidak dapat dicairkan. Sistem pencairan menggunakan metode validasi NIK tunggal untuk mencegah penerima ganda dan memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada keluarga yang berhak.

Persyaratan Penting yang Wajib Dipenuhi

Selain empat ciri KTP di atas, terdapat persyaratan umum yang perlu dipenuhi penerima bansos agar proses pencairan berjalan lancar. Persyaratan tersebut meliputi:

Data kependudukan harus sesuai dengan Data Terpadu Kemensos.
Perbedaan sekecil apa pun—seperti nama kurang huruf atau salah tanggal lahir—dapat menyebabkan data tidak muncul.

Penerima harus membawa KTP dan KKS saat datang ke lokasi pencairan.
Keduanya menjadi dokumen wajib yang akan diperiksa petugas.

Status kepesertaan bansos harus masih aktif.
Jika pernah dinonaktifkan karena verifikasi ulang, bansos otomatis tidak bisa dicairkan.

Tidak sedang menerima bantuan ganda dari program sosial lain yang masuk kategori eliminasi.

Semua syarat tersebut diterapkan untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Prosedur Mengecek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Prosedurnya sebagai berikut:

Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos.

Pilih wilayah domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP, tanpa singkatan atau tambahan gelar.

Input kode captcha sesuai tampilan layar.

Klik tombol “Cari Data.”

Sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa nama penerima, jenis bantuan, serta periode penyaluran jika data Anda terdaftar.

Prosedur ini penting agar masyarakat tidak salah informasi dan dapat mengecek status secara mandiri tanpa harus menunggu pemberitahuan dari pihak lain.

Indikasi Bahwa Bansos Sudah Cair

Setelah pengecekan lewat situs atau aplikasi, penerima manfaat dapat mengetahui apakah bantuan tahap IV sudah benar-benar masuk ke rekening. Terdapat beberapa indikator yang menjadi tanda pencairan telah dilakukan, yaitu:

Status pada aplikasi atau situs berubah menjadi “YA” di kolom keterangan.

Kolom periode pencairan menampilkan keterangan “OKT–DES 2025.”

Saldo pada rekening KKS bertambah sesuai nominal bantuan PKH atau BPNT.

Penerima mendapatkan pemberitahuan resmi melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

Jika semua indikator tersebut muncul, berarti bantuan sudah masuk dan dapat dicairkan melalui e-warong, ATM Himbara, atau kantor pos sesuai mekanisme masing-masing wilayah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index