Anggaran

Purbaya Pasang Batas Waktu, Pemda Tetap Minta Sisa Anggaran Disalurkan

Purbaya Pasang Batas Waktu, Pemda Tetap Minta Sisa Anggaran Disalurkan
Purbaya Pasang Batas Waktu, Pemda Tetap Minta Sisa Anggaran Disalurkan

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) menegaskan harapannya agar sisa anggaran transfer ke daerah (TKD) tetap disalurkan oleh pemerintah pusat meski terdapat batas akhir (deadline) penyampaian dokumen yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyampaikan, penetapan deadline dimaksud bertujuan mendorong percepatan belanja daerah, namun pemda menekankan bahwa anggaran yang sudah dianggarkan dalam APBN 2025 tetap harus sampai ke kas daerah.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengatakan, surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No.S-73/PK/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD akhir TA 2025 memang efektif memacu pemda untuk segera membelanjakan anggaran yang ada menjelang akhir tahun. 

“Insyaallah akan efektif dalam rangka memacu daerah mempercepat realisasi anggarannya, tetapi pemerintah daerah berharap pendanaan pendapatan daerah yang sudah dianggarkan untuk tetap disalurkan ke kas daerah sesuai yang sudah direncanakan oleh masing-masing daerah,” jelas Bursah, yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat,.

Bursah menegaskan bahwa lambatnya realisasi TKD bukan semata-mata akibat kelambanan pemda, melainkan dipengaruhi beberapa faktor struktural. Pertama, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah baru yang baru dilaksanakan pada akhir Februari 2025 akibat Pilkada Serentak 2024, sehingga awal tahun anggaran sudah berjalan dua bulan saat pemimpin daerah resmi menjabat. 

Kedua, adanya efisiensi anggaran di daerah yang menyebabkan pemda memformulasi ulang perencanaan dan penganggaran, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, yang menargetkan efisiensi anggaran TKD sebesar Rp50,5 triliun.

Batas Akhir Dokumen dan Konsekuensi Tidak Memenuhi Syarat

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, sebelumnya menekankan pentingnya pemda memenuhi syarat administrasi dan dokumen untuk penyaluran TKD akhir tahun. TKD mencakup berbagai komponen, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah kepada Daerah.

Untuk DBH, dokumen yang wajib disampaikan mencakup laporan realisasi DBH periode 2024 hingga semester I/2025. Batas akhir penyampaian DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Reboisasi (DR), dan DBH Perkebunan Sawit (Sawit) adalah 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak diterima sampai batas waktu, Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dapat menghentikan penyaluran DBH tersebut, dan dana yang dihentikan tidak dapat disalurkan kembali ke daerah.

Syarat serupa juga berlaku untuk komponen TKD lainnya. Misalnya, laporan realisasi belanja pegawai untuk penyaluran DAU wajib disampaikan paling lambat 10 Desember 2025 untuk November dan 10 Januari 2026 untuk Desember. Penyaluran DAU khusus bidang pendidikan dan kesehatan dibatasi hingga 14 November 2025, sedangkan penggajian PPPK harus disampaikan paling lambat 19 Desember 2025. Batas akhir penyaluran DAK fisik jatuh pada 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, sementara DAK nonfisik memiliki jadwal berbeda-beda sesuai jenis dana.

Dana Desa dan Kewajiban Koperasi Merah Putih

Untuk Dana Desa, bupati/wali kota harus menyampaikan seluruh dokumen persyaratan hingga 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Apabila tidak dipenuhi, sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak akan disalurkan dan menjadi saldo di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). 

Selain laporan realisasi penyerapan, pemda juga harus menyertakan dokumen terkait penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, seperti akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes.

Batas Akhir untuk Provinsi dan Dana Khusus Lainnya

Pemda Provinsi Papua dan Aceh wajib menyampaikan dokumen DOK dan DTI hingga 30 November 2025, sedangkan Dana Keistimewaan Yogyakarta harus dipenuhi 28 November 2025. Dana Insentif Fiskal dijadwalkan paling lambat 20 November 2025 pukul 16.00 WIB. Untuk hibah terkait proyek MRT, batas akhir penyampaian adalah 20 November 2025, sementara hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ditetapkan hingga 19 Desember 2025.

Harapan Pemda dan Efektivitas Deadline

Meskipun adanya deadline diharapkan memacu percepatan belanja daerah, pemda menekankan bahwa penganggaran TKD yang sudah masuk APBN 2025 harus tetap disalurkan. Bursah menegaskan bahwa penyebab keterlambatan bukan karena kelambanan, melainkan faktor struktural dan efisiensi anggaran yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Dengan penyaluran yang tepat waktu, diharapkan pembangunan di daerah tetap berjalan lancar hingga akhir tahun anggaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index