JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan program Pesantren Ramah Anak di berbagai daerah, sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan lembaga keagamaan menjadi tempat paling nyaman bagi anak-anak.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga ruang tumbuh bagi anak-anak. “Karena itu, penting memastikan lingkungan belajar mereka aman, sehat, dan menyenangkan,” ujar Thobib.
Kekerasan di Pesantren dan Pentingnya Budaya Asuh
Data Satgas Pesantren Ramah Anak menunjukkan, hingga Oktober 2025 terdapat 25 kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pelecehan seksual, perundungan, dan kekerasan fisik.
“Membangun pesantren ramah anak bukan hanya soal mencegah kekerasan, tetapi menumbuhkan budaya asuh yang penuh kasih dan menghargai martabat anak,” tegas Thobib.
Regulasi dan Peta Jalan Perlindungan Anak
Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di pesantren, seperti PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Tahun ini, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang menjadi panduan nasional hingga 2029. Implementasi dilakukan melalui tiga fase: penguatan dasar (2025-2026), akselerasi (2027-2028), dan kemandirian (2029).
“Melalui skema berjenjang ini, Kemenag menargetkan seluruh pesantren di Indonesia dapat mengintegrasikan prinsip ramah anak dalam sistem kelembagaannya,” kata Thobib.
Selain itu, Kemenag menetapkan 512 pesantren sebagai proyek percontohan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025, serta menerapkan kebijakan pengasuhan tanpa kekerasan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi Layanan Aduan
Gerakan Pesantren Ramah Anak digerakkan melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemenkumham, dan Kemenkes. Kolaborasi ini mencakup pencegahan kekerasan, peningkatan kesehatan, hingga pembangunan fasilitas ramah anak.
Sebagai inovasi layanan, Kemenag meluncurkan Telepontren, kanal pengaduan kekerasan berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh tim pusat maupun daerah.
“Kerja sama antarinstansi dan pemanfaatan teknologi ini memastikan setiap laporan kekerasan di pesantren dapat direspons cepat, tepat, dan berpihak kepada korban,” ujar Thobib.
Praktik Baik di Pesantren
Sejumlah pesantren sudah mulai menerapkan prinsip ramah anak. Di Pesantren An-Nuqoyah Sumenep, santri dan pengasuh menyusun Kode Etik Santri serta membentuk Unit Perlindungan Anak.
Pesantren Nurul Islam Jember mengintegrasikan pendidikan gender dan kesehatan reproduksi ke dalam kegiatan belajar. Sementara Pesantren Al-Muayyad Surakarta membuka hotline dan posko konsultasi untuk santri. Pesantren Cipasung Tasikmalaya bahkan mengembangkan sistem pelaporan rahasia berbasis kelompok santri.
“Pesantren-pesantren ini membuktikan bahwa nilai Islam sejalan dengan semangat perlindungan anak. Pendidikan yang menanamkan kasih sayang dan adab akan melahirkan santri yang berkarakter kuat dan berempati,” tambah Thobib.
Dampak Positif dan Harapan
Program Pesantren Ramah Anak tidak hanya mencegah kekerasan, tetapi juga membentuk budaya asuh yang menghargai martabat anak. Implementasi program ini diharapkan bisa menjadi model bagi pesantren lain di seluruh Indonesia.
Kemenag menekankan pentingnya seluruh pengasuh, kepala pesantren, dan pihak terkait aktif mengawal integrasi prinsip ramah anak. Dengan demikian, lingkungan pesantren dapat menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang santri.
Peluncuran Program Pesantren Ramah Anak menegaskan komitmen Kemenag untuk menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Kolaborasi lintas sektor, inovasi layanan pengaduan, dan praktik baik di pesantren menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tujuan ini.
Melalui program ini, diharapkan santri dapat belajar dan tumbuh di lingkungan yang mendukung pengembangan karakter, spiritual, dan sosial mereka, sekaligus membangun budaya pesantren yang ramah anak di seluruh Indonesia.