Pinjaman Online

Pinjol Legal OJK Terbaru November 2025, Daftar Lengkap 95 Platform

Pinjol Legal OJK Terbaru November 2025, Daftar Lengkap 95 Platform
Pinjol Legal OJK Terbaru November 2025, Daftar Lengkap 95 Platform

JAKARTA - Kehadiran layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses pendanaan.

Namun, penting untuk selalu menggunakan layanan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang legal menjamin keamanan transaksi dan perlindungan konsumen, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan layanan.

OJK mendefinisikan P2P lending sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik dalam mata uang rupiah. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat, transparan, dan aman.

Pertumbuhan Industri Pinjol dan Kondisi Kredit Macet

Hingga Agustus 2025, tercatat 96 pinjol legal OJK dengan total outstanding pembiayaan mencapai Rp87,61 triliun, tumbuh 21,62% secara tahunan (YoY). Angka ini menunjukkan minat masyarakat yang terus meningkat terhadap layanan pinjaman daring.

Meski demikian, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet tetap terjaga pada level 2,60%. Hal ini menjadi indikator bahwa industri pinjol legal mampu menyeimbangkan pertumbuhan dengan risiko kredit.

Pencabutan Izin Usaha Pinjol Crowde

Seiring perkembangan industri, OJK juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap pinjol yang tidak memenuhi ketentuan. Pada 6 November 2025, OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa karena perusahaan melanggar ketentuan modal minimum dan standar operasional lainnya.

Keputusan ini menandai pentingnya disiplin dan kepatuhan bagi setiap penyelenggara P2P lending. Setelah pencabutan ini, jumlah pinjol legal resmi yang beroperasi tercatat sebanyak 95 platform.

Daftar 95 Pinjol Legal OJK

Berikut daftar 95 pinjol resmi yang terdaftar di OJK per November 2025:

A – C: 360 KREDI, AdaKami, AdaModal, AdaPundi, Akseleran, Aktivaku, Alami, Amartha, Ammana, Asetku, Avantee, AwanTunai, BantuSaku, BATUMBU, Boost, Cairin, Cashcepat, cicil, Crowdo

D – G: DANA SYARIAH, DanaBagus, danabijak, Danacita, Danai.id, Danain, Danakini, Danamas, Danamerdeka, DanaRupiah, Doeku, Dompet Kilat, Duha SYARIAH, DUMI, Easycash, EDUFUND, Esta Kapital, ETHIS, Findaya, Finmas, Finplus, FINTAG, GandengTangan, Gradana

H – K: iGrow, Indodana Fintech, Indofund.id, Indosaku, Invoila, Ivoji, JULO, KawanCicil, KLIK KAMI, KlikA2C, KlikCair, Magga Jaya, klikUMKM, KoinP2P, Komunal, KrediFazz, Kredinesia, Kredit Pintar, KREDITO, KreditPro, KTA Kilat

L – P: LAHAN SIKAM, Lentera Dana Nusantara, lumbungdana, Maucash, Mekar, Modal Nasional, Modalku, ModalRakyat, OVO Finansial, PAPITUPI SYARIAH, Pijar, Pinjam Gampang, PinjamanGo, PinjamDuit, Pinjamin, PinjamModal, Pinjamyuk, Pintek, Pohondana, qazwa.id

R – U: Restock.ID, RupiahCepat, SamaKita, SAMIR, Sanders, Singa, SOLUSIKU, Tokomodal, TrustIQ, Uangme, UATAS, UKU

Pentingnya Memilih Pinjol Legal OJK

Memilih pinjol legal OJK bukan sekadar formalitas, tetapi langkah krusial untuk melindungi hak dan keamanan pengguna. Pinjol resmi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan modal minimum, transparansi biaya, dan perlindungan data pribadi.

Dengan daftar resmi yang diperbarui setiap bulan, masyarakat dapat lebih mudah memverifikasi platform yang aman. Hal ini menjadi panduan penting, mengingat potensi risiko pinjol ilegal yang dapat merugikan konsumen.

Edukasi dan Literasi Fintech

Selain pengawasan, OJK juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital bagi masyarakat. Pengguna diimbau memahami syarat dan ketentuan pinjaman, bunga, biaya tambahan, dan konsekuensi wanprestasi sebelum mengakses layanan.

Masyarakat yang cerdas dalam memilih layanan pinjol tidak hanya terhindar dari risiko finansial, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem P2P lending yang sehat, berkelanjutan, dan terpercaya.

Industri P2P lending di Indonesia terus berkembang, ditopang oleh pertumbuhan platform legal OJK dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Hingga November 2025, terdapat 95 pinjol resmi yang patuh pada regulasi, memberikan akses keuangan yang aman, transparan, dan terpercaya.

Dengan pemilihan pinjol legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan dana dengan cepat, tetapi juga memastikan keamanan data pribadi dan hak konsumen terlindungi. Transparansi, kepatuhan, dan literasi menjadi kunci utama menjaga keberlanjutan industri pinjol di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index