JAKARTA — Pemerintah memberikan dorongan nyata bagi daerah untuk menekan angka stunting melalui insentif fiskal yang signifikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan alokasi dana sebesar Rp 300 miliar khusus bagi daerah yang menunjukkan keberhasilan dalam menurunkan stunting sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mendorong daerah meningkatkan program intervensi gizi dan kesehatan anak secara lebih optimal.
Keputusan ini resmi diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya pada 10 November 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penurunan stunting bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga prioritas pembangunan daerah yang mendapat dukungan fiskal.
Sasaran Dana Insentif dan Kriteria Penilaian
Dana insentif sebesar Rp 300 miliar akan diberikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang menunjukkan kinerja terbaik dalam menurunkan angka stunting. Skema pembagian insentif mencakup 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik. Sistem ini mendorong adanya kompetisi sehat antar daerah untuk meningkatkan kualitas program pencegahan stunting.
KMK 330/2025 juga mengatur jenis belanja yang dapat digunakan daerah dalam program penurunan stunting, sekaligus memberikan bobot untuk evaluasi kinerja. Prioritas belanja meliputi sektor pendidikan anak usia dini, layanan kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih, sanitasi, serta ketahanan pangan keluarga. Dengan alokasi yang terukur, setiap daerah memiliki panduan jelas untuk menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan strategis program stunting.
Intervensi Stunting Melalui Pendekatan Multi-Sektor
Penanganan stunting tidak hanya berkaitan dengan akses makanan bergizi, tetapi juga mencakup pendidikan, sanitasi, dan layanan kesehatan yang terintegrasi. Misalnya, intervensi gizi pada balita harus didukung oleh akses air bersih dan sanitasi yang memadai untuk mencegah penyakit infeksi yang bisa memengaruhi pertumbuhan anak.
Di sektor pendidikan, peningkatan layanan untuk anak usia dini juga menjadi kunci. Anak-anak yang memperoleh pendidikan dan gizi yang memadai sejak dini akan memiliki perkembangan fisik dan kognitif yang lebih optimal. Dengan demikian, insentif fiskal ini dapat mendorong daerah memperkuat intervensi multi-sektor secara terkoordinasi.
Dorongan dari Peraturan Presiden dan PMK
Kebijakan insentif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting serta PMK Nomor 91 Tahun 2024 terkait pengelolaan dana insentif fiskal. Dukungan regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi daerah untuk memanfaatkan dana insentif secara tepat dan akuntabel.
Menteri Keuangan menekankan bahwa pemberian insentif bukan semata-mata bentuk penghargaan, tetapi bagian dari strategi mempercepat penurunan stunting nasional. Dengan insentif yang memadai, diharapkan daerah dapat mengoptimalkan program intervensi dengan hasil yang terukur, seperti peningkatan akses layanan gizi, kesehatan, dan sanitasi.
Pemanfaatan Dana Insentif untuk Hasil Maksimal
Dana insentif yang diberikan harus diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada penurunan stunting. Misalnya, pembangunan posyandu, penyediaan suplementasi gizi, program edukasi keluarga, hingga perbaikan sarana air bersih dan sanitasi di sekolah dan lingkungan masyarakat. Penggunaan dana yang tepat akan memastikan intervensi memberikan hasil nyata bagi balita dan ibu hamil.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan inovasi dalam program penurunan stunting. Misalnya, memanfaatkan teknologi informasi untuk monitoring perkembangan gizi anak atau mengembangkan kolaborasi dengan sektor swasta untuk mendukung program ketahanan pangan. Dengan pendekatan inovatif, dana insentif diharapkan dapat memicu keberlanjutan program yang efektif.
Harapan Pemerintah dan Dampak Jangka Panjang
Kemenkeu berharap insentif fiskal ini menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih serius menurunkan angka stunting. Penurunan stunting tidak hanya meningkatkan kualitas hidup anak, tetapi juga berdampak pada produktivitas manusia di masa depan. Anak yang sehat dan tumbuh optimal akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi jangka panjang.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keberhasilan program penurunan stunting memerlukan kolaborasi lintas sektor dan komitmen kuat dari pemerintah daerah. “Insentif fiskal adalah alat untuk mendorong daerah bekerja lebih efektif, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak langsung pada perbaikan gizi dan kesehatan anak,” ujarnya.
Dengan strategi ini, Kemenkeu menegaskan bahwa penurunan stunting bukan sekadar target kesehatan, tetapi juga bagian dari pembangunan manusia berkualitas dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.