JAKARTA - Perubahan pola cuaca di Indonesia kembali menjadi perhatian seiring datangnya periode peralihan musim.
Memasuki April 2026, sebagian wilayah mulai menunjukkan tanda-tanda berakhirnya musim hujan dan bergeser menuju musim kemarau. Namun, proses ini tidak berlangsung serentak di seluruh daerah, melainkan terjadi secara bertahap sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa sebagian wilayah Indonesia mulai memasuki awal musim kemarau pada April 2026.
Berdasarkan rilis di laman bmkg.go.id, sekitar 16,3 persen wilayah diprakirakan telah mengalami peralihan menuju musim kemarau secara bertahap. Hal ini menjadi indikasi awal perubahan pola cuaca yang akan terus berkembang dalam beberapa waktu ke depan.
Perbedaan Waktu Awal Kemarau di Setiap Daerah
BMKG menjelaskan bahwa awal musim kemarau tidak terjadi secara serentak, melainkan berlangsung berbeda di tiap wilayah.
Peralihan ini ditandai dengan menurunnya curah hujan dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kriteria klimatologis yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki dinamika cuaca yang unik, dipengaruhi oleh faktor geografis dan atmosfer.
Oleh karena itu, masyarakat di berbagai wilayah perlu memahami bahwa perubahan musim bisa terjadi lebih cepat atau lebih lambat dibandingkan daerah lain. Informasi ini penting sebagai acuan dalam berbagai aktivitas, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.
Daftar Wilayah yang Mulai Masuk Musim Kemarau
BMKG juga merinci sejumlah wilayah yang diprakirakan mulai memasuki awal musim kemarau pada April 2026.
Adapun wilayah yang diprakirakan mulai memasuki awal musim kemarau pada April 2026 meliputi:
Jawa Barat bagian utara
Pesisir utara Jawa Tengah
Pesisir selatan Jawa Tengah
Sebagian besar Daerah Istimewa Yogyakarta
Sebagian kecil Sulawesi Selatan
Sebagian wilayah Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian awal dari transisi menuju musim kemarau, yang nantinya akan meluas ke daerah lain secara bertahap.
Kriteria Penentuan Awal Musim Kemarau
Untuk menentukan suatu wilayah telah memasuki musim kemarau, BMKG menggunakan parameter klimatologis tertentu. Penilaian ini dilakukan berdasarkan pengamatan curah hujan dalam periode waktu tertentu.
BMKG mendefinisikan suatu wilayah telah memasuki musim kemarau apabila jumlah curah hujan dalam satu dasarian (10 hari) kurang dari 50 milimeter dan kondisi tersebut berlanjut hingga dua dasarian berikutnya.
Selain itu, dalam periode tiga dasarian (30 hari), total curah hujan tercatat kurang dari 150 milimeter.
Kriteria ini menjadi acuan penting dalam menentukan status musim di suatu wilayah secara ilmiah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan maupun perencanaan aktivitas masyarakat.
Potensi Perubahan dan Imbauan Kewaspadaan
Lebih lanjut, BMKG menegaskan bahwa awal musim kemarau dapat terjadi lebih awal, normal, atau lebih lambat dibandingkan rata-rata klimatologis selama 30 tahun. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor dinamika atmosfer yang terus berubah.
Meskipun sejumlah wilayah mulai memasuki musim kemarau, BMKG mengingatkan bahwa hujan masih berpotensi terjadi, terutama pada masa peralihan musim.
Kondisi ini membuat cuaca cenderung tidak menentu dan dapat berubah secara tiba-tiba. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang dapat berlangsung secara mendadak.
Dengan memahami pola peralihan musim ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi perubahan kondisi cuaca, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun dalam sektor yang sangat bergantung pada iklim.