28 januari 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah atas dukungan berkelanjutan dalam pengembangan dan penguatan layanan transportasi publik kereta api yang terjangkau, aman, dan andal bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada pelanggan, terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Desember 2026, layanan Kereta Api Rajabasa yang sebelumnya berstatus 5K3 resmi ditingkatkan menjadi 8K3. Peningkatan status ini bertujuan untuk menyediakan kapasitas angkut yang lebih besar, meningkatkan aksesibilitas masyarakat, serta mendukung mobilitas masyarakat yang terus meningkat, khususnya di wilayah operasional Divre IV Tanjungkarang.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa peningkatan status layanan KA Rajabasa tersebut dilandasi oleh beberapa pertimbangan strategis, antara lain meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang terjangkau dan andal, serta komitmen KAI bersama Pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan transportasi publik berbasis kereta api.
“Peningkatan status KA Rajabasa dari 5K3 menjadi 8K3 merupakan bentuk nyata komitmen KAI bersama Pemerintah dalam menghadirkan moda transportasi massal yang terjangkau dan inklusif bagi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah yang secara konsisten mendorong penguatan layanan transportasi publik berbasis kereta api,” ujar Zaki.
Zaki menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang efisien, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung konektivitas antarwilayah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di sepanjang jalur operasional KA Rajabasa.
Selama kurun waktu satu tahun terakhir, KA Rajabasa telah melayani ratusan ribu pelanggan yang memanfaatkan layanan kereta api sebagai moda transportasi andalan. Tingginya minat masyarakat terhadap layanan ini menjadi salah satu indikator penting bahwa kereta api masih menjadi pilihan utama yang ekonomis, aman, dan dapat diandalkan.
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi keselamatan, keamanan, kenyamanan, maupun kemudahan akses bagi pelanggan. Dukungan Pemerintah dalam penyediaan dan pengembangan layanan kereta api sangat berarti dalam memastikan keberlanjutan transportasi publik yang melayani kebutuhan masyarakat luas,” tambah Zaki.
Dengan peningkatan status layanan KA Rajabasa menjadi 8K3, KAI Divre IV Tanjungkarang berharap masyarakat dapat semakin merasakan manfaat kehadiran kereta api sebagai moda transportasi massal yang ramah lingkungan, terjangkau, serta mampu mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.