Mendagri Dorong Percepatan Pengembalian TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:29:23 WIB
Mendagri Dorong Percepatan Pengembalian TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

JAKARTA - Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana alam. 

Melalui Kementerian Dalam Negeri, langkah konkret diambil dengan mendorong percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada pemerintah daerah di tiga provinsi yang terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana tersebut diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa percepatan penyaluran TKD menjadi krusial agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai dalam menangani berbagai kebutuhan darurat di lapangan. Tidak hanya untuk wilayah yang terdampak langsung, kebijakan ini juga mencakup seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut guna memperkuat ketahanan daerah secara menyeluruh.

Arahan untuk Daerah Non-Terdampak

Selain fokus pada wilayah yang mengalami bencana, Mendagri juga mengingatkan pentingnya peran daerah lain yang tidak terdampak langsung. Tito meminta agar pengembalian TKD di daerah-daerah tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk langkah pencegahan dan pengendalian risiko bencana di masa mendatang.

“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menilai, penggunaan dana untuk stabilisasi harga dan menjaga daya beli masyarakat juga menjadi bagian penting dari strategi menghadapi dampak lanjutan bencana, terutama di tengah dinamika ekonomi yang masih membutuhkan penguatan dari sisi fiskal daerah.

Keputusan Presiden Bersifat Final

Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan pengembalian TKD tersebut merupakan hasil keputusan strategis pemerintah pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 17 Januari 2026 dan turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam forum tersebut, pemerintah memutuskan bahwa pengembalian TKD diberikan kepada seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi terdampak, tanpa terkecuali. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan kapasitas fiskal antarwilayah dalam satu provinsi saat menghadapi situasi darurat.

“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi [dengan baik],” ujar Tito.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat meminta seluruh jajaran kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam merealisasikan kebijakan yang telah diputuskan.

Perkuat Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah

Menurut Tito, pengembalian TKD tidak semata-mata ditujukan sebagai bantuan jangka pendek, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam merespons kondisi darurat. Dengan dukungan anggaran yang memadai, Pemda diharapkan mampu mengambil langkah cepat, tepat, dan terukur sesuai kebutuhan di lapangan.

“Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” kata Tito.

Ia menambahkan bahwa penguatan fiskal daerah menjadi fondasi penting agar proses pemulihan tidak berjalan lambat dan masyarakat dapat segera merasakan dampak positif dari kebijakan pemerintah. Hal ini mencakup perbaikan infrastruktur, pemulihan layanan publik, hingga penanganan dampak sosial ekonomi akibat bencana.

Diminta Segera Realisasi Tahap Pertama

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menekankan pentingnya percepatan penyaluran tahap pertama pengembalian TKD. Menurutnya, waktu menjadi faktor krusial dalam penanganan pascabencana, sehingga tidak boleh ada hambatan administratif yang berlarut-larut.

Tito meminta agar pemerintah daerah segera memanfaatkan dana yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan paling mendesak, termasuk perbaikan fasilitas umum, bantuan kepada masyarakat terdampak, serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi lokal.

Rapat koordinasi yang membahas alokasi tambahan TKD dan pemanfaatannya tersebut digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Forum ini juga sekaligus membahas alokasi anggaran untuk penanganan rumah rusak ringan dan rusak sedang, sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh di wilayah terdampak bencana.

Dengan dorongan percepatan realisasi TKD ini, pemerintah berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan daerah lain dalam menghadapi potensi bencana di masa depan.

Terkini