Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Plat Terbaru 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:31:59 WIB
biaya balik nama mobil dan ganti plat

Jakarta - Biaya balik nama mobil dan ganti plat adalah proses resmi untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan, yang tercatat pada dokumen seperti STNK dan BPKB, saat seseorang membeli mobil bekas. 

Prosedur ini penting agar hak kepemilikan dan tanggung jawab hukum atas kendaraan benar-benar berada pada pemilik baru.

Sejak 5 Januari 2025, aturan terbaru menghapus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas, namun biaya administrasi tetap dikenakan sesuai prosedur di Samsat wilayah masing-masing. 

Saat ini, rata-rata biaya untuk proses balik nama mobil mencapai sekitar Rp 1.018.000, sementara biaya penggantian plat nomor berkisar Rp 100.000.

Dengan demikian, biaya balik nama mobil dan ganti plat tetap menjadi bagian yang wajib diperhitungkan saat membeli kendaraan bekas.

Syarat Balik Nama Mobil 

Untuk mengurus pergantian nama kepemilikan mobil, penting sekali menyiapkan semua dokumen dengan lengkap agar proses di Samsat tidak mengalami kendala. 

Setiap dokumen memiliki fungsi khusus dan harus sesuai dengan kondisi kendaraan serta data pemilik. Berikut penjelasannya:

1. STNK asli dan fotokopi
STNK adalah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang mencantumkan identitas kendaraan dan pemiliknya. 

Fotokopi STNK dibutuhkan sebagai arsip pihak Samsat untuk memproses balik nama, sedangkan STNK asli akan diperiksa dan dilegalisasi.

2. BPKB asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menunjukkan siapa pemilik sah kendaraan. Saat balik nama, BPKB asli wajib dibawa karena akan dilakukan perubahan data pemilik, sedangkan fotokopi digunakan sebagai dokumen pendukung.

3. KTP pemilik lama dan baru beserta fotokopi
KTP dibutuhkan untuk memastikan identitas pemilik sah dan penerima kendaraan sesuai hukum. 

Fotokopi KTP juga disertakan untuk arsip administrasi Samsat. Pastikan alamat, nama, dan NIK sesuai dengan dokumen kendaraan.

4. Kwitansi jual beli kendaraan
Kwitansi ini menjadi bukti transaksi resmi antara penjual dan pembeli. Harus ditandatangani kedua pihak dan dilegalisasi materai. 

Di dalam kwitansi, pastikan nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, dan nomor plat dicantumkan secara benar. Ini akan mempermudah proses verifikasi di Samsat.

5. Formulir balik nama kendaraan
Formulir ini bisa diperoleh langsung dari Samsat. Di dalamnya, pemilik baru akan mengisi data pribadi, informasi kendaraan, dan pernyataan bahwa kendaraan dibeli secara sah. 

Formulir ini merupakan salah satu dokumen utama yang menjadi dasar pengubahan data pada STNK dan BPKB.

6. Surat keterangan cek fisik kendaraan
Kendaraan wajib melewati pemeriksaan fisik di Samsat untuk memastikan kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi kendaraan dengan dokumen. 

Surat keterangan ini menjadi bukti bahwa kendaraan telah diverifikasi dan sah untuk diproses balik nama.

7. Fotokopi identitas penjamin (jika diperlukan)
Dalam beberapa kasus, terutama jika transaksi melibatkan pihak ketiga atau pembiayaan, Samsat meminta identitas penjamin. 

Fotokopi KTP penjamin digunakan untuk arsip dan keamanan administrasi.

Tips tambahan:

  • Pastikan semua dokumen jelas dan tidak rusak, karena dokumen yang sobek atau buram bisa menyebabkan proses tertunda.
  • Selalu cek kembali data kendaraan seperti nomor rangka dan nomor mesin agar tidak ada perbedaan antara dokumen dan kondisi kendaraan.
  • Lakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat sesuai jadwal untuk mempercepat proses balik nama.

Dengan mempersiapkan semua dokumen ini secara lengkap, proses balik nama mobil akan lebih cepat dan aman, menghindari kendala atau penolakan di Samsat.

Syarat Ganti Plat Mobil

Untuk proses penggantian plat nomor mobil, sejumlah dokumen perlu dipersiapkan agar prosedur di Samsat dapat berjalan lancar, yaitu:

  • STNK asli beserta salinannya sebagai bukti resmi kepemilikan kendaraan.
  • BPKB asli beserta fotokopi untuk verifikasi kepemilikan sah.
  • KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan, dengan nama yang tercantum harus sama seperti di STNK.
  • Kendaraan itu sendiri harus dibawa ke Samsat agar petugas dapat melakukan pemeriksaan fisik dan memastikan nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi kendaraan sesuai dokumen.
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik dari Samsat, yang menjadi salah satu syarat resmi penggantian plat.

Apabila kendaraan dimiliki oleh orang lain, misalnya mobil bekas, maka perlu melampirkan surat kuasa dari pemilik lama beserta fotokopi KTP mereka untuk memberikan wewenang resmi dalam proses penggantian plat.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil 2025

Berikut adalah rincian biaya untuk proses balik nama mobil berdasarkan ketentuan terbaru dari Samsat:

  • Biaya administrasi balik nama STNK dan BPKB mencapai Rp 575.000, yang terdiri dari Rp 200.000 untuk pembuatan STNK baru dan Rp 375.000 untuk penerbitan BPKB baru.
  • Biaya penerbitan plat nomor (TNKB) sebesar Rp 200.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikenakan sebesar Rp 143.000.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) besarnya bervariasi tergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan wilayah, biasanya sekitar 1–2% dari NJKB.

Jika kendaraan bekas dipindah kepemilikannya di dalam kota atau wilayah yang sama, proses balik nama relatif lebih mudah. 

Namun, apabila kendaraan berpindah domisili ke wilayah atau kota lain, pemilik harus melakukan mutasi kendaraan dengan biaya tambahan sekitar Rp 250.000.

Biaya Ganti Plat Mobil Terbaru 2025

Penggantian plat nomor kendaraan dilakukan setiap lima tahun sekali dan biasanya bersamaan dengan perpanjangan STNK. Biaya terbaru untuk prosedur ini meliputi:

  • PNBP untuk penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000.
  • PNBP untuk plat nomor kendaraan (TNKB) senilai Rp 100.000.
  • Pengesahan STNK tahunan sebesar Rp 50.000.
  • Biaya PKB dan SWDKLLJ disesuaikan dengan kapasitas mesin dan ketentuan tarif kendaraan.

Dengan demikian, total biaya untuk mengganti plat dan memperpanjang STNK berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 400.000, belum termasuk pajak PKB yang wajib dibayarkan setiap tahun sesuai peraturan daerah.

Durasi Proses Balik Nama dan Penggantian Plat Mobil

Prosedur untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan sekaligus mengganti plat nomor biasanya memerlukan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja setelah semua dokumen yang dibutuhkan diserahkan ke Samsat. 

Lamanya proses bisa berbeda-beda tergantung pada tingkat kesibukan kantor Samsat serta kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diajukan. 

Apabila semua persyaratan terpenuhi dan tidak terdapat kendala, pemilik dapat mengambil STNK baru dan plat nomor dalam kurun waktu kurang dari dua minggu. 

Sementara itu, penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu tambahan sekitar 1–2 minggu.

Perlunya KTP Pemilik Lama dalam Balik Nama

Proses balik nama kendaraan mewajibkan kehadiran KTP pemilik lama sebagai bukti sah pengalihan kepemilikan. 

Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas pemilik sebelumnya serta memastikan transaksi jual beli kendaraan legal dan sesuai aturan. 

Tanpa KTP pemilik lama, proses balik nama tidak dapat dilanjutkan, kecuali ada surat kuasa khusus yang sah secara hukum untuk mewakili pemilik lama.

Kemungkinan Balik Nama Tanpa Kwitansi Pembelian

Kwitansi pembelian kendaraan bekas merupakan dokumen penting sebagai bukti transaksi yang sah saat melakukan balik nama. 

Jika kwitansi asli hilang, proses balik nama masih memungkinkan dengan menggantinya menggunakan surat pernyataan jual beli yang dibuat dan dilegalisasi secara hukum atau notaris. 

Namun, ketidakhadiran kwitansi bisa memperlambat prosedur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan karena bukti transaksi menjadi kurang kuat. 

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu menyimpan kwitansi pembelian kendaraan sebagai arsip penting untuk keperluan administrasi dan bukti kepemilikan.

Apakah Balik Nama Mobil Bisa Dilakukan Secara Online?

Beberapa daerah di Indonesia telah menghadirkan fasilitas balik nama kendaraan secara digital melalui aplikasi Samsat atau situs resmi pemerintah daerah. 

Meskipun pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara online, verifikasi fisik kendaraan tetap wajib dilakukan, dan dokumen asli harus diambil langsung di kantor Samsat. 

Layanan daring ini mempermudah proses administrasi, mempercepat pendaftaran, serta mengurangi waktu antrean saat pemilik kendaraan datang ke Samsat.

Sebagai penutup, pastikan semua dokumen lengkap dan prosedur dipatuhi agar proses biaya balik nama mobil dan ganti plat berjalan lancar tanpa hambatan.

Terkini