Cara Mengurus Paspor Online: Prosedur, Syarat, dan Biaya Terbaru 2025

Senin, 24 November 2025 | 14:14:33 WIB
cara mengurus paspor online

Jakarta - Cara mengurus paspor online kini menjadi pilihan praktis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana bepergian ke luar negeri, karena setiap pelintas batas wajib memiliki paspor yang sah. 

Saat ini, pengajuan paspor bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi pada tahap awal, sebab proses permohonannya sudah tersedia secara daring.

Paspor sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik. 

Keduanya dikeluarkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai dokumen resmi untuk perjalanan internasional. 

Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratannya, cara mengurus paspor online menjadi jauh lebih mudah dilakukan.

Cara Mengurus Paspor Online

Sebagai bagian dari cara mengurus paspor online, pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh lewat App Store maupun Google Play.

Di bawah ini merupakan uraian lengkap mengenai tahapan penggunaan aplikasi M-Paspor beserta proses pengajuan paspor secara langsung. 

1. Mengunduh dan membuka aplikasi M-Paspor
Pertama-tama, pemohon perlu mencari aplikasi M-Paspor di Playstore untuk pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS. 

Setelah aplikasi ditemukan dan terpasang, buka aplikasi tersebut untuk memulai proses pendaftaran. 

Aplikasi ini menjadi pintu awal untuk mengajukan permohonan secara digital tanpa harus langsung datang ke kantor imigrasi.

2. Membuat akun dan mengisi data pribadi
Pemohon diwajibkan membuat akun baru dengan mengisi berbagai informasi dasar, seperti nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan data diri lainnya. 

Informasi yang dimasukkan harus benar dan sesuai dokumen resmi, karena data ini akan digunakan dalam proses verifikasi.

3. Melakukan aktivasi melalui email
Setelah pendaftaran akun, sistem akan mengirimkan email berisi kode aktivasi. Pemohon harus membuka email tersebut, kemudian memasukkan kode aktivasi ke aplikasi. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa alamat email yang digunakan benar-benar aktif dan dimiliki oleh pemohon.

4. Memilih jenis layanan paspor yang ingin diajukan
Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih jenis pengajuan yang tersedia, misalnya pembuatan paspor baru atau penggantian paspor yang lama. 

Dengan memilih opsi yang sesuai, sistem akan menampilkan syarat dan pengisian formulir yang relevan dengan jenis permohonan tersebut.

5. Mengisi survei dan mengunggah dokumen persyaratan
Pada tahap ini, pemohon diminta mengisi survei singkat dan mengunggah berkas digital dari dokumen yang dibutuhkan. 

Foto dokumen sebaiknya diambil dari posisi lurus, tidak miring, dan seluruh bagian dokumen harus terlihat jelas tanpa terpotong. 

Alternatifnya, pemohon dapat mengunggah hasil pemindaian dokumen yang disimpan dalam format jpg. Kejelasan dan ketepatan dokumen sangat menentukan kelancaran proses verifikasi.

6. Menentukan lokasi pengurusan dan menggunakan fitur lokasi
Pemohon kemudian memilih lokasi tempat pengurusan paspor. Aplikasi menyediakan opsi untuk menggunakan lokasi terkini agar pemohon dapat menemukan kantor imigrasi terdekat.

Pemilihan lokasi ini akan menentukan kantor mana yang akan dikunjungi untuk proses lanjutan.

7. Memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan
Setelah lokasi ditetapkan, aplikasi menampilkan daftar kantor imigrasi beserta tanggal yang masih tersedia untuk kedatangan. 

Pemohon perlu memilih waktu yang sesuai dengan rencana kunjungan. Jadwal ini penting karena kedatangan tanpa mengikuti waktu yang dipilih dapat menyebabkan pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.

8. Melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
Langkah berikutnya adalah menyelesaikan pembayaran baik secara daring maupun luring. Terdapat batas waktu maksimal dua jam setelah pendaftaran untuk menyelesaikan pembayaran. 

Jika pemohon tidak melakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis membatalkan antrean atau permohonan yang telah dibuat. 

Oleh karena itu, pemohon harus memperhatikan tenggat waktu agar proses tidak terulang dari awal.

9. Menghadiri jadwal di kantor imigrasi
Pada hari yang telah dipilih, pemohon wajib hadir di kantor imigrasi sambil membawa bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor dan seluruh dokumen asli yang sebelumnya diunggah. 

Petugas akan memeriksa dokumen tersebut pada tahap pemeriksaan awal sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Selain pengajuan melalui aplikasi, terdapat pula proses permohonan manual yang dilakukan langsung di kantor imigrasi. 

Dalam metode ini, pemohon akan diminta mengisi formulir pada loket, menyerahkan berkas yang dipersyaratkan, dan menunggu petugas melakukan verifikasi. 

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon diberikan tanda terima serta kode pembayaran. 

Namun, apabila dokumen kurang atau belum sesuai, petugas akan menyampaikan bahwa permohonan dianggap batal dan pemohon perlu melengkapi berkas sebelum mengajukan ulang.

Setelah melewati tahapan awal tersebut, terdapat beberapa tahap lanjutan yang dilakukan di kantor imigrasi:

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Petugas memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan benar, masih berlaku, dan sesuai dengan data yang diinput.

2. Pembayaran biaya penerbitan paspor
Pemohon menyelesaikan biaya resmi sesuai ketentuan yang berlaku untuk jenis paspor yang diajukan.

3. Pengambilan foto serta sidik jari
Proses biometrik dilakukan untuk mencatat identitas pemohon secara akurat. Foto dan sidik jari ini akan tercantum dalam basis data imigrasi.

4. Wawancara singkat
Pemohon akan diminta menjawab beberapa pertanyaan terkait keperluan pembuatan paspor dan memastikan seluruh data konsisten.

5. Tahap verifikasi
Data dan dokumen yang dikumpulkan diproses dan diteliti lebih lanjut oleh petugas.

6. Adjudikasi atau penetapan hasil akhir
Pada tahap ini, petugas mengambil keputusan akhir mengenai diterima atau tidaknya permohonan paspor. Jika disetujui, proses pencetakan akan dijadwalkan.

Persyaratan Permohonan Paspor

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Pemohon wajib menunjukkan KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi. Jika pemohon sudah tidak berdomisili di Indonesia dan sedang berada dalam proses pindah ke luar negeri, dokumen pengganti berupa surat keterangan pindah dapat digunakan sebagai bukti administratif.

2. Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi hubungan keluarga, data kependudukan, serta memastikan kecocokan informasi pribadi pemohon dengan data resmi milik pemerintah.

3. Dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Dokumen-dokumen tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai nama pemohon, tempat dan tanggal lahir, serta nama kedua orang tua. 

Jika dokumen yang dimiliki tidak mencantumkan data tersebut secara lengkap, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan tambahan yang diterbitkan oleh lembaga berwenang sebagai pelengkap data diri.

4. Dokumen pewarganegaraan Indonesia
Untuk pemohon yang sebelumnya berkewarganegaraan asing dan telah memperoleh status warga negara Indonesia, diperlukan surat pewarganegaraan sebagai bukti perubahan status. 

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga dapat menyertakan pernyataan resmi mengenai pilihan kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku.

5. Surat keputusan perubahan nama
Bagi pemohon yang pernah mengganti nama, wajib menyertakan dokumen resmi yang menyatakan perubahan tersebut. 

Dokumen ini digunakan untuk memastikan konsistensi data antara identitas lama dan identitas baru sehingga tidak terjadi perbedaan informasi pada proses administrasi.

Biaya Pembuatan Paspor 2025

1. Biaya layanan percepatan paspor yang selesai di hari yang sama
Untuk pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu sangat singkat, tersedia layanan percepatan dengan penyelesaian pada hari yang sama. 

Layanan khusus ini dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor itu sendiri. Opsi ini biasanya dipilih oleh pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak dapat menunggu proses reguler.

2. Biaya penerbitan paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun
Untuk jenis paspor standar yang tidak memiliki chip elektronik dan berlaku selama lima tahun, tarif yang dikenakan adalah Rp350.000

Paspor jenis ini sering menjadi pilihan bagi pemohon yang membutuhkan dokumen perjalanan dasar tanpa fitur tambahan.

3. Biaya paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun
Versi lainnya dari paspor nonelektronik memiliki masa berlaku lebih panjang, yaitu sepuluh tahun. Tarif untuk penerbitannya sebesar Rp650.000

Adanya pilihan jangka waktu yang lebih lama memberikan fleksibilitas bagi pemohon yang ingin mengurangi frekuensi penggantian paspor.

4. Biaya paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun
Paspor elektronik, yang dilengkapi chip berisi data biometrik pemohon, tersedia dengan masa berlaku lima tahun. 

Jenis ini dikenakan biaya Rp650.000. Fitur elektroniknya memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi saat digunakan di berbagai negara.

5. Biaya paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun
Jenis e-paspor dengan masa berlaku paling panjang, yaitu sepuluh tahun, memiliki biaya penerbitan sebesar Rp950.000

Opsi ini umumnya dipilih oleh pemohon yang sering melakukan perjalanan dan membutuhkan dokumen yang tahan lama serta lebih praktis karena tidak perlu sering diperbarui.

Biaya Penggantian Paspor yang Hilang atau Mengalami Kerusakan

1. Untuk kasus paspor yang dinyatakan hilang, pemohon akan dikenai biaya penggantian sebesar Rp1.000.000. Biaya ini berlaku ketika paspor tidak dapat ditemukan kembali dan harus diterbitkan ulang melalui prosedur resmi.

2. Untuk paspor yang mengalami kerusakan, baik karena sobek, terlipat parah, halaman tidak terbaca, atau kondisi fisik lainnya yang membuat dokumen tidak layak digunakan, biaya penggantian yang ditetapkan adalah Rp500.000.

3. Untuk kehilangan atau kerusakan yang terjadi akibat keadaan kahar (force majeure)—misalnya bencana alam, kebakaran besar, atau kejadian di luar kendali pemohon—pemerintah tidak membebankan biaya apa pun, sehingga tarif penggantian menjadi Rp0. Ketentuan ini diberikan sebagai bentuk pengecualian bagi kondisi yang tidak dapat dihindari.

Sebagai penutup, dengan memahami cara mengurus paspor online, setiap pemohon dapat menyiapkan dokumen dengan percaya diri dan menyelesaikan prosesnya tanpa hambatan.

Terkini