Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Atasi Bullying di Sekolah

Senin, 24 November 2025 | 12:28:56 WIB
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Atasi Bullying di Sekolah

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menangani maraknya perundungan atau bullying di sekolah melalui regulasi baru yang lebih humanis dan partisipatif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan saat ini telah mencapai tahap mengkhawatirkan sehingga perlu regulasi yang lebih efektif dibandingkan aturan sebelumnya.

"Sudah kami kaji dengan berbagai pihak untuk memperbaiki Permendikbudristek tahun 2023 itu. Regulasi baru akan dibuat dengan pendekatan yang lebih humanis dan prinsip yang partisipatif," ujar Abdul Mu’ti.

Regulasi ini merupakan lanjutan dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang sebelumnya diterapkan untuk mengatasi kasus kekerasan di sekolah.

Penerapan Regulasi Baru Dimulai Tahun Depan

Abdul Mu’ti menyampaikan, penyusunan peraturan baru ditargetkan rampung akhir tahun ini, sehingga implementasinya bisa dimulai pada semester depan, tahun 2026. "Mudah-mudahan nanti pada akhir tahun ini, selambat-lambatnya sudah selesai (penyusunan). Dan pada semester depan, tahun 2026 sudah dapat kita terapkan," kata Abdul.

Hingga saat ini, Kemendikdasmen masih menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi baru benar-benar menitikberatkan pada penanganan perundungan di sekolah dan mempertimbangkan akar permasalahan yang ada. "Itu kan baru langkah awal untuk kita menghimpun masukan-masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan peraturan yang sebelumnya," jelas Abdul.

Keterlibatan Guru, Orang Tua, dan Ahli

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa penyusunan Permendikdasmen baru akan melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK), psikolog, orang tua murid, serta lembaga-lembaga terkait lainnya. Tujuannya, agar regulasi yang dibuat bersifat komprehensif dan bisa mengatasi perundungan secara efektif.

"Nanti kita juga akan libatkan para ahli, termasuk tadi ya, guru-guru BK, psikolog, dan juga himpunan-himpunan lain, pengamatan mereka bagaimana, bahkan pengalaman orang tua sendiri," ujar Hetifah.

Pendapat dari berbagai pihak ini dianggap penting untuk memahami akar permasalahan bullying. "Supaya kita benar-benar tahu akar masalahnya di mana karena ini sudah serius banget," tambah Hetifah.

Tanggung Jawab Bersama antara Sekolah dan Lingkungan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan bahwa penanganan bullying bukan hanya tanggung jawab sekolah. Lingkungan keluarga dan masyarakat juga memegang peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

"Ya. Jadi, kasus atau permasalahan perundungan ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen atau sekolah," jelas Arifatul. Ia menambahkan, kolaborasi antara orang tua, masyarakat, dan dunia pendidikan menjadi kunci untuk meminimalisir kasus perundungan. "Jadi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan ini harus berkolaborasi. Orang tua tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada dunia pendidikan," imbuhnya.

Regulasi Baru dengan Pendekatan Humanis

Permendikdasmen yang baru ini dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan siswa dan mampu menekan angka perundungan melalui pendekatan yang humanis dan partisipatif. Hal ini berarti, dalam pelaksanaannya, siswa, guru, dan orang tua dilibatkan untuk memberikan masukan dan saran, sehingga kebijakan yang diterapkan lebih relevan dan efektif.

Pendekatan ini juga diharapkan mendorong sekolah untuk tidak hanya fokus pada penindakan kasus bullying, tetapi juga pencegahan melalui pembinaan karakter dan penguatan sistem edukasi yang inklusif.

Monitoring dan Evaluasi Berkala

Dalam penyusunan peraturan baru, Kemendikdasmen akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan peraturan di sekolah. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan dan dapat menurunkan kasus bullying secara signifikan.

Selain itu, adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak membuat regulasi ini bisa menyesuaikan dengan kondisi sekolah yang berbeda-beda, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil, sehingga perlindungan terhadap siswa bisa merata.

Fokus pada Pencegahan dan Penanganan

Abdul Mu’ti menekankan bahwa regulasi baru ini tidak hanya menekankan pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi dan pembinaan. Sekolah diharapkan memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani kasus bullying, termasuk prosedur pelaporan dan tindakan korektif yang humanis.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter anak secara optimal.

Harapan Pemerintah dan DPR

Dengan keterlibatan berbagai pihak dan penerapan regulasi yang humanis, pemerintah berharap kasus bullying dapat ditekan secara signifikan. DPR dan Kemendikdasmen bekerja sama untuk memastikan peraturan baru benar-benar efektif dan dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Langkah ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak di sekolah, sekaligus memperkuat peran keluarga, guru, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Terkini