MenPAN RB Tegaskan Hormati Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Rabu, 19 November 2025 | 15:39:30 WIB
MenPAN RB Tegaskan Hormati Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kini menjadi sorotan utama dalam tata kelola birokrasi di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kementeriannya menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut secara penuh. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menegaskan batasan peran bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Koordinasi dengan Polri untuk Pelaksanaan Putusan

Rini Widyantini menekankan pentingnya menghormati putusan MK sebagai keputusan final yang mengikat secara hukum. “Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” ujarnya.

Menteri PANRB menambahkan bahwa jajarannya siap melaksanakan putusan ini dengan segera. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan ketentuan ini berjalan lancar. “Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” tegas Rini.

Isi Putusan MK yang Menjadi Dasar

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah menilai ketentuan sebelumnya memberikan celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan mereka.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan dalam amar putusan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini diambil setelah menelaah permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite terkait konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya.

Substansi Ketentuan UU Polri yang Ditegaskan

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan satu hal penting: anggota Polri hanya diperbolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

Ridwan menekankan bahwa pengertian “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang tidak bisa ditawar bagi setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil. Penegasan ini sekaligus menghapus ketidakjelasan hukum yang selama ini terjadi karena adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3).

Dampak Ketidakjelasan Sebelumnya

Menurut Ridwan, ketidakjelasan tersebut menimbulkan dua masalah utama. Pertama, muncul ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang berkeinginan menduduki jabatan sipil. Kedua, hal ini berdampak pada ketidakpastian bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ungkap Ridwan.

Komitmen KemenPANRB Menjalankan Putusan

MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan kembali kesiapan kementeriannya dalam menindaklanjuti putusan MK. Koordinasi dengan Polri menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri yang menduduki jabatan sipil mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas birokrasi dan menegakkan prinsip keadilan serta transparansi dalam pengisian jabatan publik.

Dengan keputusan ini, pemerintah secara tegas menutup celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Hal ini diharapkan akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai dengan konstitusi. Rini menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK adalah bagian dari upaya menjaga sistem hukum yang konsisten dan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan dari ketidakjelasan regulasi.

Terkini

15 Hp OPPO Terbaru 2025, Harga dan Spesifikasi

Sabtu, 22 November 2025 | 21:33:26 WIB

Top 10 Harga Laptop ASUS 3 Jutaan Terbaik 2025

Sabtu, 22 November 2025 | 21:12:10 WIB

iPad Terbaru 2025: Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

Sabtu, 22 November 2025 | 16:04:19 WIB