Kalender 2026: Jadwal Libur Nasional 2026 dan Cuti Bersama Indonesia Lengkap

Selasa, 18 November 2025 | 09:18:16 WIB
Kalender 2026: Jadwal Libur Nasional 2026 dan Cuti Bersama Indonesia Lengkap

JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, perhatian banyak kalangan mulai tertuju pada bagaimana pola hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan untuk tahun berikutnya. 

Kalender 2026 menjadi salah satu rujukan penting, bukan hanya bagi instansi pemerintah dan dunia usaha, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin memanfaatkan waktu luang untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan kegiatan personal sepanjang tahun depan. 

Dengan penetapan resmi dari pemerintah, publik kini memiliki pedoman yang lebih pasti untuk menyusun agenda mereka sepanjang 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keselarasan perencanaan di berbagai sektor, mulai dari administrasi negara, dunia pendidikan, hingga sektor pariwisata yang sangat bergantung pada dinamika libur panjang.

Pemerintah telah mengesahkan daftar hari libur nasional, cuti bersama, serta potensi long weekend 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Pengesahan itu dilakukan pada 19 September 2025 melalui SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. 

Penetapan ini menjadi acuan baku bagi banyak pihak, termasuk penyusunan kalender pendidikan, jadwal kerja lembaga pemerintah, hingga manajemen waktu perusahaan swasta. Untuk masyarakat umum, kejelasan ini membantu mereka merancang perjalanan, acara keluarga, maupun kegiatan penting lainnya.

Bahkan sebelum tahun 2025 berakhir, publik sudah mulai mencari kalender terbaru untuk mengetahui tanggal merah, hari libur besar keagamaan, cuti bersama, serta periode long weekend yang memungkinkan untuk dijadikan momen rehat sepanjang 2026. 

Informasi ini penting bagi berbagai kelompok usia dan profesi, mulai dari pekerja kantoran, pelajar, hingga keluarga yang ingin menyusun rencana liburan lebih matang. Dalam beberapa tahun terakhir, perencanaan libur jauh-jauh hari juga terbukti berpengaruh pada sektor wisata dan ekonomi kreatif. 

Karena itu, penetapan kalender libur nasional menjadi perhatian yang cukup krusial. Seperti halnya informasi lain yang memengaruhi perencanaan publik, kalender libur kerap menjadi konten yang banyak dicari menjelang tutup tahun, termasuk melalui informasi terkait kalender tahun-tahun sebelumnya dan jumlah hari libur yang tersedia.

Hari Libur Nasional

Mengacu pada SKB Tiga Menteri, terdapat 17 hari libur nasional yang ditetapkan untuk kalender 2026. Deretan hari libur tersebut mencakup perayaan hari besar keagamaan, momen nasional, dan peringatan penting lainnya. Hari-hari libur tersebut meliputi:

1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi;
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948);
21 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah;
22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah;
3 April: Wafat Yesus Kristus;
5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
1 Mei: Hari Buruh Internasional;
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus;
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah;
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE;
1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
16 Juni: 1 Muharam (Tahun Baru Islam 1448 Hijriah);
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI;
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW;
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Beragam hari libur tersebut menggambarkan keberagaman budaya dan keyakinan di Indonesia, sekaligus menjadi momentum penting bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah dan tradisi masing-masing. Selain itu, kehadiran tanggal merah juga memberi peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan jeda di tengah aktivitas yang padat.

Cuti Bersama

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Cuti ini ditujukan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran perayaan hari besar keagamaan tertentu, sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati rangkaian libur lebih panjang. Adapun daftar cuti bersama 2026 terdiri atas:

16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek;
18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi;
20 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri;
23 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri;
24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri;
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus;
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha;
24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Pemerintah juga membuka akses resmi bagi masyarakat untuk mengunduh dokumen SKB tersebut bagi kebutuhan administrasi atau referensi pribadi.

Long Weekend

Dari rangkaian hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan, terdapat sembilan long weekend sepanjang 2026. Periode libur panjang tersebut menjadi momen yang sangat dinantikan karena membuka peluang perjalanan wisata, mudik lokal, maupun aktivitas keluarga. Berikut rincian long weekend yang terbentuk dari kombinasi tanggal merah dan libur akhir pekan:

16–18 Januari;
14–17 Februari;
18–24 Maret;
3–5 April;
1–3 Mei;
14–17 Mei;
30 Mei–1 Juni;
15–17 Agustus;
24–27 Desember.

Dengan rincian ini, masyarakat memiliki beragam kesempatan untuk memanfaatkan long weekend sesuai kebutuhan. Kalender 2026 yang telah resmi ditetapkan ini tidak hanya menjadi panduan administratif, tetapi juga menjadi panduan hidup sehari-hari bagi banyak orang di Indonesia.

Terkini

15 Hp OPPO Terbaru 2025, Harga dan Spesifikasi

Sabtu, 22 November 2025 | 21:33:26 WIB

Top 10 Harga Laptop ASUS 3 Jutaan Terbaik 2025

Sabtu, 22 November 2025 | 21:12:10 WIB

iPad Terbaru 2025: Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

Sabtu, 22 November 2025 | 16:04:19 WIB