Indonesia Perkuat Komitmen Kolaborasi Pendanaan Inklusif untuk Masyarakat Adat

Selasa, 18 November 2025 | 08:16:53 WIB
Indonesia Perkuat Komitmen Kolaborasi Pendanaan Inklusif untuk Masyarakat Adat

JAKARTA - Indonesia terus menegaskan posisinya sebagai negara yang aktif mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan dan penguatan hak-hak masyarakat adat di berbagai forum internasional.

Dalam salah satu kesempatan penting, Penasihat Utama Menteri Kehutanan (Menhut), Silverius Oscar Unggul, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen mempercepat penetapan hutan adat sekaligus membuka akses pendanaan yang inklusif bagi masyarakat adat. 

Pernyataannya ini menandai langkah strategis Indonesia dalam memperkuat kolaborasi global untuk perlindungan hutan tropis dan komunitas tradisional yang menjaganya.

Silverius menyampaikan komitmen tersebut dalam forum internasional Forest Solutions: Action for Forests and Direct Access to Finance for Indigenous Peoples and Traditional Communities yang diselenggarakan Greenpeace di atas kapal Rainbow Warrior di Brasil, Sabtu, 15 November 2025. Forum itu mempertemukan berbagai pihak yang memiliki perhatian pada isu hutan tropis, perlindungan masyarakat adat, serta pendanaan iklim yang berkeadilan.

Pembentukan Satgas Percepatan Perizinan Hutan Adat

Pada kesempatan tersebut, Silverius menjelaskan bahwa Indonesia telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat proses perizinan hutan adat. Satgas yang mulai bekerja sejak Maret 2025 itu dirancang untuk memastikan percepatan penetapan hutan adat dapat berlangsung dengan cara yang adil, cepat, dan tetap transparan.

"Kementerian Kehutanan telah membentuk Task Force Percepatan Perizinan Hutan Adat yang melibatkan unsur NGO, akademisi, masyarakat adat, dan pemerintah. Komposisi task force disusun secara inklusif dengan memperhatikan keseimbangan gender dan representasi dari seluruh wilayah Indonesia," katanya dalam pernyataan di Jakarta.

Melalui satuan tugas ini, pemerintah menargetkan penyelesaian penetapan 1,4 juta hektare hutan adat. Target besar tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan memperkuat keberlanjutan ekosistem hutan dan memastikan hak masyarakat adat mendapat pengakuan formal sehingga mereka dapat menjadi mitra utama dalam pengelolaan hutan jangka panjang.

Penguatan Ekonomi Masyarakat Adat Setelah Pengakuan

Selain mempercepat penetapan wilayah hutan adat, Silverius menegaskan bahwa penguatan ekonomi masyarakat adat merupakan bagian penting dari kebijakan kehutanan. Pengakuan wilayah adat saja dianggap belum cukup jika komunitas tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk mengelola dan mempertahankan wilayahnya.

Pemerintah telah menyiapkan dua model pendanaan untuk mendukung keberlanjutan komunitas adat. Model pertama adalah hibah untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas masyarakat. Hibah ini diarahkan untuk memperkuat struktur organisasi komunitas adat agar mampu mengelola wilayahnya secara efektif.

Model kedua adalah pembiayaan perbankan berbunga rendah dengan masa tenggang (grace period) yang lebih panjang bagi komunitas adat yang sudah siap secara kelembagaan. Skema ini memberikan waktu adaptasi agar komunitas dapat mengembangkan usaha produktif tanpa tekanan finansial yang besar pada tahap awal.

Langkah-langkah pendanaan ini diharapkan mampu menjadi fondasi ekonomi yang kuat sehingga keberadaan hutan adat tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi komunitas yang menggantungkan hidup pada kelestarian lingkungan.

Penguatan Akses Pasar bagi Komunitas Adat

Pemerintah juga berupaya meningkatkan akses pasar untuk berbagai produk yang dihasilkan oleh komunitas adat. Hal ini dilakukan dengan mendorong implementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie.

Melalui MoU tersebut, pemerintah menargetkan agar produk-produk dari hutan adat dapat memasuki pasar yang lebih luas. Dukungan dari sektor swasta diharapkan memacu ekonomi masyarakat adat dan meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa meninggalkan prinsip kelestarian hutan.

Komitmen Indonesia dalam Kolaborasi Global

Dalam forum internasional tersebut, Silverius juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas negara untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Ia menyatakan kembali dukungan Indonesia terhadap inisiatif Brasil melalui Tropical Forests Financing Facility (TFFF), sebuah mekanisme pembiayaan yang dirancang untuk memperkuat peran negara-negara pemilik hutan tropis dalam mitigasi perubahan iklim.

"Indonesia siap berjalan seiring dengan Brasil. Hutan tropis adalah benteng iklim dunia, dan masyarakat adat adalah penjaganya. Kolaborasi global adalah kunci," jelasnya.

Kerja sama ini mencerminkan posisi Indonesia sebagai bagian dari aliansi negara-negara pemilik hutan tropis yang ingin memastikan bahwa pendanaan iklim dapat diakses secara langsung oleh masyarakat adat dan komunitas tradisional. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat perlindungan hutan, tetapi juga memastikan bahwa komunitas lokal mendapatkan manfaat yang setara dari upaya mitigasi iklim.

Pengakuan Dunia terhadap Peran Masyarakat Adat

Indonesia juga mendapat apresiasi internasional terkait komitmen dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. Pendekatan ini dianggap sebagai salah satu cara paling efektif untuk menjaga kelestarian hutan, mengingat masyarakat adat merupakan kelompok yang paling memahami kondisi dan nilai ekologis wilayah mereka.

Selain itu, pemerintah terus memperkuat kapasitas verifikator untuk mempercepat proses penetapan hutan adat. Langkah teknis ini diperlukan agar proses penetapan wilayah adat tidak mengalami hambatan administratif yang dapat memperlambat pemberian hak kepada komunitas adat.

Terkini

15 Hp OPPO Terbaru 2025, Harga dan Spesifikasi

Sabtu, 22 November 2025 | 21:33:26 WIB

Top 10 Harga Laptop ASUS 3 Jutaan Terbaik 2025

Sabtu, 22 November 2025 | 21:12:10 WIB

iPad Terbaru 2025: Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

Sabtu, 22 November 2025 | 16:04:19 WIB