JAKARTA - Transformasi layanan kekayaan intelektual kembali menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM, seiring dilantiknya Hermansyah Siregar sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).
Pelantikan yang berlangsung di Jakarta ini menjadi momentum baru bagi Ditjen KI untuk memperkuat modernisasi layanan hukum dan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual nasional di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif dan teknologi.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, memimpin pelantikan tersebut dan menegaskan bahwa penunjukan ini bukan sekadar pengisian posisi struktural. Ia menilai bahwa jabatan tersebut mengandung amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengingat tantangan kompleks di sektor hukum dan kekayaan intelektual yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Amanah Baru untuk Menghadapi Tantangan Layanan KI
Dalam sambutannya, Eddy menyoroti tekanan besar yang dihadapi Kemenkumham terkait tuntutan modernisasi sistem hukum nasional serta percepatan layanan publik, termasuk di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, kebutuhan akan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan profesional harus dijawab dengan komitmen kuat dari para pejabat yang diberi mandat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kementerian Hukum saat ini menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari tuntutan modernisasi sistem hukum, hingga percepatan layanan publik yang berkualitas, yang salah satunya dalam hal pelayanan di bidang kekayaan intelektual,” ujarnya.
Hermansyah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Merek dan Indikasi Geografis di DJKI. Dengan latar belakang tersebut, ia dinilai memiliki pengalaman strategis dalam mengelola sektor kekayaan intelektual, terutama yang berkaitan dengan merek, indikasi geografis, dan perlindungan hasil kreativitas masyarakat.
Adapun posisi Dirjen KI sebelumnya diisi oleh Razilu, yang dalam acara tersebut dilantik menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada DJKI Kemenkumham.
Peran Strategis Ditjen KI untuk Inovasi Nasional
Eddy menekankan betapa pentingnya peran Ditjen KI dalam mendorong iklim inovasi dan perkembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan pilar penting dalam memajukan ekonomi, memperkuat pelindungan hak cipta, serta mendorong pertumbuhan teknologi nasional.
Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual seperti paten, merek, dan ciptaan sangat vital bagi dunia industri. Tanpa sistem perlindungan yang kuat, inovasi tidak akan berkembang optimal, dan pelaku kreatif kehilangan dukungan yang mereka butuhkan untuk bertumbuh.
Oleh karena itu, pejabat di lingkungan Ditjen KI memiliki peran strategis dalam menciptakan kebijakan serta sistem yang mampu mendukung perkembangan kreativitas nasional. Hal ini juga termasuk peningkatan kualitas layanan administrasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan regulasi yang relevan terhadap kebutuhan zaman.
Tekanan Kinerja dan Tanggung Jawab yang Semakin Tinggi
Lebih jauh, Eddy mengingatkan bahwa pejabat yang baru dilantik akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring perkembangan masyarakat dan teknologi. Tantangan tersebut menuntut kemampuan mereka untuk mengambil terobosan, menjadi penggerak perubahan, dan hadir sebagai pihak yang mampu memediasi berbagai kepentingan dalam penyusunan dan implementasi kebijakan kekayaan intelektual.
Para pejabat, menurutnya, harus menjadi pemecah masalah yang kreatif dan inovator yang berani mengambil langkah strategis. Dengan demikian, organisasi dapat bergerak lebih lincah dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan global, termasuk dalam kerja sama internasional yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual.
Eddy kemudian menekankan tiga pilar utama yang harus dijadikan pegangan oleh pejabat baru dalam menjalankan tugas mereka. Pertama, memahami dan menguasai tugas dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar menjalankan rutinitas. Kedua, melaksanakan kewenangan dengan penuh integritas, objektif, transparan, dan akuntabel. Ketiga, memegang tanggung jawab moral dan sosial sebagai teladan bagi organisasi maupun masyarakat luas.
Pelantikan Pejabat Lain untuk Perkuat Struktur Organisasi
Dalam rangkaian acara yang sama, turut dilantik sejumlah pejabat lain yang akan berperan dalam memperkuat kinerja organisasi. Chusni Thamrin resmi menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham, sebuah posisi strategis yang berhubungan dengan percepatan digitalisasi layanan kekayaan intelektual.
Selain itu, Ika Ahyani Kurniawati dilantik sebagai Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum pada Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkumham. Peran ini penting untuk memastikan kebijakan hukum yang disusun pemerintah memiliki landasan strategis yang kuat dan dapat tersampaikan dengan baik kepada publik.
Tidak hanya itu, Sri Lastami juga turut dilantik sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, bersama sejumlah Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek Ahli Madya yang naik jenjang menjadi Pemeriksa Ahli Utama. Pelantikan ini menandai penguatan kapasitas lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan dan memastikan terlindunginya kreativitas masyarakat.
DJKI Didorong Mampu Beradaptasi dan Mendorong Inovasi
Pelantikan pejabat baru di lingkungan DJKI diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat reformasi layanan kekayaan intelektual. Dengan tantangan industri kreatif yang terus berkembang dan persaingan global yang semakin ketat, Ditjen KI perlu terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat digitalisasi sistem, serta memastikan proses pendaftaran dan pelindungan KI berjalan cepat, efisien, dan transparan.
Melalui langkah ini, diharapkan Indonesia semakin mampu mendorong inovasi nasional, melindungi kreativitas masyarakat, dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif di kancah internasional.