Update Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Jumat 14 November 2025

Jumat, 14 November 2025 | 08:22:36 WIB
Update Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Jumat 14 November 2025

JAKARTA - Bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya, layanan SIM Keliling kembali hadir hari Jumat, 14 November 2025.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas Polrestabes Bandung. Hari ini, SIM Keliling beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu McD Soekarno-Hatta dan BPR KS, memudahkan akses bagi masyarakat dari berbagai wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini memberikan solusi praktis bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis. Dengan adanya fasilitas mobile ini, masyarakat bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi, karena lokasi pelayanan lebih dekat dengan domisili warga. Sistem ini juga membantu mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.

Lokasi dan Jam Operasional

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai. Untuk pendaftaran perpanjangan SIM, masyarakat bisa hadir antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, berbeda dengan hari Senin hingga Kamis yang dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Dua lokasi utama hari ini yakni McD Soekarno-Hatta, yang berada di area strategis dengan akses mudah bagi warga Bandung bagian timur dan tengah, serta BPR KS yang dapat dijangkau oleh warga dari arah selatan dan sekitarnya. Kehadiran dua titik layanan ini diharapkan bisa menekan kepadatan pengunjung dan mempercepat proses layanan.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain: SIM lama masih berlaku atau maksimal dapat diperpanjang hingga 14 hari sebelum masa habisnya, membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopi, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.

Surat kesehatan ini harus menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak mengalami cacat fisik, dan memiliki jarak pandang normal. Jika SIM yang dimiliki sudah melewati masa berlaku, pemohon perlu mengurusnya melalui Satpas/Polresta untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Selain persyaratan dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya resmi yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM meliputi:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya asuransi: Rp50.000

Biaya tes kesehatan: Rp65.000

Biaya psikotes: Rp100.000

Total biaya ini sudah mencakup seluruh layanan yang diberikan oleh SIM Keliling, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di lokasi pelayanan.

Manfaat Menggunakan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Pertama, menghemat waktu karena pemohon tidak perlu mengantri lama di kantor Satpas. Kedua, lebih praktis karena lokasinya lebih dekat dengan rumah warga, sehingga bisa dijangkau dengan cepat dan mudah. Ketiga, mengurangi biaya transportasi karena masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk memperpanjang SIM.

Selain itu, layanan ini juga membantu kepolisian dalam mengelola antrean masyarakat secara lebih teratur dan meminimalkan kerumunan di kantor Satpas, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.

Tips dan Informasi Tambahan

Bagi pemohon, sebaiknya mempersiapkan dokumen dan biaya secara lengkap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Pastikan SIM lama masih berlaku atau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk memeriksa kondisi kesehatan dan membawa surat keterangan medis yang sah agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan ini sebagai alternatif praktis di hari Jumat, terutama bagi yang memiliki kesibukan kerja atau aktivitas lain di hari biasa. Kehadiran SIM Keliling menjadikan perpanjangan SIM lebih fleksibel dan mudah dijangkau, sekaligus mengurangi risiko keterlambatan akibat antrean panjang di kantor Satpas.

Hari Jumat, 14 November 2025, menjadi kesempatan bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung di McD Soekarno-Hatta dan BPR KS. Dengan persyaratan dokumen yang jelas, biaya yang transparan, serta manfaat yang memudahkan masyarakat, layanan ini menjadi solusi praktis dan efisien.

Masyarakat diimbau hadir sesuai jam operasional, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan aman, sambil tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pihak.

Terkini

15 Hp OPPO Terbaru 2025, Harga dan Spesifikasi

Sabtu, 22 November 2025 | 21:33:26 WIB

Top 10 Harga Laptop ASUS 3 Jutaan Terbaik 2025

Sabtu, 22 November 2025 | 21:12:10 WIB

iPad Terbaru 2025: Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

Sabtu, 22 November 2025 | 16:04:19 WIB