Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tak Pengaruhi Stabilitas Investasi Indonesia

Rabu, 12 November 2025 | 12:15:46 WIB
Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tak Pengaruhi Stabilitas Investasi Indonesia

JAKARTA - Langkah pemerintah menyiapkan redenominasi rupiah dinilai tidak akan mengguncang stabilitas investasi nasional.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut justru menandakan arah kebijakan ekonomi yang matang dan penuh perhitungan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan keyakinannya bahwa rencana redenominasi tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha maupun investor. Menurutnya, setiap kebijakan besar yang diambil pemerintah telah melewati proses kajian mendalam.

“Tentu [rencana redenominasi] sudah ada kajian yang mendalam, nggak usah dikhawatirkan. Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik, nggak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat,” ujar Dony saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.

Dony menambahkan, Danantara tidak memiliki kekhawatiran terhadap kebijakan ini karena seluruh keputusan strategis pemerintah selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan iklim investasi.

“Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan yang mendalam, jadi semuanya pasti sudah dipikirkan yang baik,” imbuhnya.

Dukungan Dunia Usaha terhadap Redenominasi

Sejalan dengan pandangan tersebut, kalangan dunia usaha juga menyambut baik rencana pemerintah menyiapkan redenominasi rupiah. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, menegaskan bahwa pelaku usaha mendukung kebijakan ini, asalkan dilakukan dengan komunikasi publik yang matang serta waktu implementasi yang tepat.

“Karena itu, yang penting bukan cepat dimulai, melainkan transisinya tertata rapi, baik dari sisi sistem perbankan, akuntansi, pembayaran digital, maupun sosialisasi untuk masyarakat dan pelaku UMKM,” kata Erwin.

Ia menjelaskan, tujuan utama redenominasi bukanlah menurunkan nilai uang, melainkan menyederhanakan sistem keuangan agar transaksi menjadi lebih efisien dan mudah dipahami masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa risiko terbesar dari kebijakan ini bukan pada sektor ekonomi riil, melainkan pada persepsi publik.

Menurut Erwin, jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik, bisa muncul efek psikologis seperti rounding up effect, yaitu harga barang cenderung dibulatkan naik karena kebingungan masyarakat dalam menyesuaikan sistem baru.

“Karena itu, Kadin berharap pemerintah menyiapkan panduan harga, pengawasan pasar, dan edukasi yang masif sejak awal masa transisi, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk menaikkan harga tanpa alasan yang sah,” ujarnya.

Payung Hukum Redenominasi dalam Rencana Strategis

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan komitmen untuk mengusulkan redenominasi melalui jalur legislasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah saat ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk disahkan pada tahun 2026.

Rencana tersebut masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, serta menjaga stabilitas nilai rupiah.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap mampu menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Dengan penyederhanaan nominal rupiah, sistem keuangan dan transaksi domestik diharapkan menjadi lebih efisien dan kompetitif di tingkat internasional.

Koordinasi Pemerintah dan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa RUU Redenominasi Rupiah merupakan inisiatif pemerintah yang lahir atas usulan dari bank sentral. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

“Redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” kata Ramdan.

Ia menambahkan, penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tidak akan mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa. Sebagai contoh, nilai Rp1.000 nantinya hanya akan ditulis menjadi Rp1, tetapi tetap memiliki nilai yang sama terhadap barang tertentu.

Menurut Ramdan, implementasi redenominasi akan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi lintas lembaga agar prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan publik.

“Nantinya, proses tersebut direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Prospek Positif bagi Stabilitas Ekonomi

Konsistensi pemerintah dan otoritas moneter dalam merancang kebijakan ini menunjukkan bahwa redenominasi rupiah bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat pondasi ekonomi nasional.

Dengan dukungan dunia usaha, lembaga keuangan, serta komunikasi publik yang terencana, redenominasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sistem keuangan, memperbaiki persepsi internasional terhadap stabilitas rupiah, serta meneguhkan posisi Indonesia di kancah ekonomi global.

Bagi pelaku investasi, pesan yang disampaikan pemerintah melalui kebijakan ini jelas: Indonesia siap melangkah menuju tata kelola ekonomi yang lebih modern, efisien, dan kredibel tanpa mengorbankan stabilitas pasar.

Terkini

15 Hp OPPO Terbaru 2025, Harga dan Spesifikasi

Sabtu, 22 November 2025 | 21:33:26 WIB

Top 10 Harga Laptop ASUS 3 Jutaan Terbaik 2025

Sabtu, 22 November 2025 | 21:12:10 WIB

iPad Terbaru 2025: Spesifikasi dan Harganya di Indonesia

Sabtu, 22 November 2025 | 16:04:19 WIB