JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), layanan SIM dan Samsat keliling menjadi solusi praktis.
Namun, kedua layanan ini memiliki jadwal terbatas dan prosedur yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Jakarta
SIM keliling Jakarta tersebar di lima titik strategis ibu kota. Untuk Rabu, 12 November 2025, layanan ini tersedia dari pukul 08:00 hingga 14:00 WIB. Lokasi-lokasinya meliputi:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Karena pusat kota kerap padat, warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus melakukan pembuatan ulang sesuai prosedur resmi.
Biaya Perpanjangan dan Persyaratan Dokumen
Tarif perpanjangan SIM telah diatur secara hukum melalui PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar Rp 35.000 hingga Rp 60.000.
Persyaratan dokumen meliputi:
Salinan KTP masih berlaku
SIM asli beserta fotokopinya
Hasil cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Proses perpanjangan di SIM keliling meliputi pendaftaran di lokasi, pengisian formulir, penyerahan berkas, antrean untuk dipanggil petugas, pemeriksaan di dalam kendaraan petugas, dan pengambilan foto untuk SIM baru.
Samsat Keliling Jakarta: Solusi Bayar Pajak Mudah
Selain SIM, Polda Metro Jaya juga menyiapkan layanan Samsat keliling untuk pembayaran PKB. Layanan ini hanya menerima dokumen aktif dan diperuntukkan bagi pembayaran tahunan. Dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli, KTP, dan BPKB beserta salinannya.
Lokasi Samsat keliling Jakarta hari ini antara lain:
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Selatan: Lapangan parkir Samsat setempat, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat setempat, Pasar Induk Kramat Jati
Layanan Samsat Keliling Tangerang dan Bekasi
Bagi warga di wilayah penyangga Jakarta, layanan Samsat keliling juga tersedia di Tangerang dan Bekasi.
Tangerang:
Kota Tangerang: Lapangan parkir Samsat Palem Semi Karawaci, Rukan Pasar Segar Green Lake City, Giant Poris Batuceper
Tangerang Selatan: Halaman parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (ITC), BSD, Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pasar Gintung Timur Ciputat
Kabupaten Tangerang: Pasar Modern Intermoda Cisauk, Mal Summarecon Digital Center Kelapa Dua
Bekasi:
Kota Bekasi: Danau Cipeucang Mustika Jaya
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang
Tips Menggunakan Layanan Keliling
Untuk kelancaran proses, warga disarankan datang lebih awal, membawa semua dokumen lengkap, serta memastikan SIM atau STNK masih aktif. Hindari penundaan karena kedaluwarsa akan memaksa pemohon mengikuti prosedur pembuatan baru, yang lebih panjang dan memerlukan waktu ekstra.
Selain itu, persiapkan mental untuk menghadapi antrean, terutama di lokasi yang ramai. Dengan perencanaan matang, perpanjangan SIM dan pembayaran PKB dapat dilakukan tanpa hambatan.
Peringatan Hukum dan Prosedur
Ketentuan layanan keliling diatur secara hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat 2. Layanan hanya berlaku bagi dokumen aktif, dan tidak ada dispensasi untuk SIM atau STNK kedaluwarsa.
Dengan memahami jadwal, lokasi, biaya, serta persyaratan dokumen, warga Jakarta dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan SIM dan Samsat keliling secara efektif. Kedua layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat, mengurangi antrean di kantor, dan mempercepat proses administrasi penting bagi pengendara di ibu kota.