Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri dengan Tokoh Hukum dan Mantan Kapolri

Sabtu, 08 November 2025 | 11:40:57 WIB
Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri dengan Tokoh Hukum dan Mantan Kapolri

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 7 November 2025.

Pelantikan ini diikuti dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 yang menetapkan keanggotaan komisi. Dalam acara tersebut, Prabowo hadir mengenakan jas abu-abu dan mendiktekan sumpah jabatan kepada anggota komisi.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden saat membacakan sumpah. Ia menambahkan, “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.”

Komisi yang baru dibentuk ini dihuni oleh sejumlah tokoh besar yang dikenal di bidang hukum dan kepolisian di Indonesia. Nama-nama penting tersebut mencakup Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama, Jimly Asshiddiqie, Ketua MK 2008-2014 Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara yang kini menjabat sebagai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Selain itu, terdapat tiga mantan Kapolri, yakni Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti, yang menambah kekuatan komisi dengan pengalaman panjang di bidang keamanan.

Komposisi lengkap anggota Komisi Reformasi Polri terdiri atas:

Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, sebagai ketua komisi

Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Otto Hasibuan, Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

Mahfud MD, Menko Polhukam periode 2019-2024

Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian

Listyo Sigit Prabowo, Kapolri aktif

Idham Aziz, Kapolri 2019-2021

Badrodin Haiti, Kapolri 2015-2016

Prabowo menekankan bahwa pembentukan komisi ini bertujuan untuk mendorong perubahan di institusi Polri dan menegakkan kepastian hukum yang dapat menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. “Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law. Dan there must be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” ujar Prabowo.

Selain itu, komisi diminta melakukan kajian menyeluruh terkait institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. Presiden menegaskan, keterlibatan unsur Polri yang masih aktif akan memberi kemudahan bagi anggota komisi untuk berdiskusi dan mendapatkan masukan langsung. “Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” tambahnya.

Tugas utama Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden terkait perbaikan institusi kepolisian. Prabowo menekankan, rekomendasi yang diberikan harus objektif, berdasar kajian mendalam, dan menempatkan kepentingan bangsa serta negara sebagai prioritas. 

“Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila ada diperlukan,” jelasnya.

Ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, menyebutkan bahwa anggota komisi diminta segera bekerja dan memberikan laporan awal dalam tiga bulan. Namun, durasi ini fleksibel tergantung kedalaman kajian yang diperlukan. “Kalau, misalnya tiga bulan selesai, ya insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” ujar Jimly. Rapat perdana komisi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaannya, Jimly menegaskan bahwa komisi akan bekerja terbuka, mendengarkan aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat, aktivis, dan anggota internal Polri. Hasil kerja tidak hanya berupa rekomendasi, tetapi juga meliputi perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.

Selain itu, komisi ini akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri untuk perbaikan manajemen internal Polri. Menurut Jimly, sinergi ini penting agar kedua tim dapat saling mendukung dan menanggapi aspirasi dengan cepat. 

“Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” jelasnya.

Lebih jauh, Jimly menambahkan bahwa komisi dapat memberikan rekomendasi terkait revisi Undang-Undang Polri jika dianggap perlu. Rekomendasi ini akan melalui pertimbangan matang, termasuk aspirasi yang diterima dari berbagai kalangan. “Tim ini bisa saja ya, (memberikan rekomendasi) memerlukan perubahan Undang-Undang. Tapi apanya yang perlu diubah, (apakah) sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” kata Jimly.

Dengan hadirnya tokoh-tokoh berpengalaman dan proses kerja terbuka, Komisi Percepatan Reformasi Polri diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan institusi kepolisian dan penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Terkini